Negara bagian dan wilayah federal Malaysia merupakan pembagian administratif utama Malaysia. Malaysia merupakan federasi yang terdiri dari 13 negara bagian (Negeri) dan 3 wilayah federal.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Desember 2025) |
| Artikel ini adalah bagian dari seri |
| Pembagian administratif Malaysia |
|---|
Negara bagian dan wilayah federal Malaysia merupakan pembagian administratif utama Malaysia. Malaysia merupakan federasi yang terdiri dari 13 negara bagian (Negeri) dan 3 wilayah federal (Wilayah Persekutuan).
Sebanyak 11 negara bagian dan 2 wilayah federal terletak di Semenanjung Malaya, yang secara kolektif disebut Semenanjung Malaysia atau Malaysia Barat. Terdapat 2 negara bagian berada di Pulau Kalimantan, dan wilayah federal yang tersisa terdiri dari pulau-pulau di lepas pantai Kalimantan; secara kolektif disebut sebagai Malaysia Timur atau Borneo Malaysia. Dari 13 negara bagian di Malaysia, 9 di antaranya berupa monarki.

| No | Wilayah Federal | Bendera | Lambang | Ibu kota | Populasi[1] | Area (km2)[2] | Yang di-Pertuan Agong | Wali Kota/Presiden | Wilayah |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Kuala Lumpur | Kuala Lumpur | 1.746.600 | 243 | Ibrahim Iskandar dari Johor | Maimunah Mohd Sharif | Malaysia Barat | ||
| 2 | Labuan | Bandar Labuan (Victoria) | 100.100 | 91 | Anifah Aman | Malaysia Timur | |||
| 3 | Putrajaya | Putrajaya | 116.100 | 49 | Fadlun Mak Ujud | Malaysia Barat |

Sembilan negara bagian Malaysia memiliki penguasa tituler (dikenal sebagai Sultan, Raja atau Yang di-Pertuan Besar) dan Ketua Menteri eksekutif atau Menteri Besar. Penguasa Johor, Kedah, Kelantan, Pahang, Perak, Selangor dan Terengganu dikenal sebagai Sultan. Penguasa Negeri Sembilan memiliki jabatan Yang di-Pertuan Besar. Perlis ialah satu-satunya negara bagian Malaysia di mana penguasanya bergelar Raja. Mantan koloni emas Inggris di Penang, Melaka, Sabah dan Sarawak memiliki gelar Gubernur (dikenal sebagai Yang di-Pertua Negeri) dan Ketua Menteri eksekutif.
Pembagian administratif: