Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Ketua dan wakil Jetua BPK merupakan unit eselon I dan dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Juli 2025) |
artikel ini hancur, yang berarti memiliki tata bahasa yang buruk atau susunan yang tidak proporsional, sehingga perlu dirombak ulang agar memenuhi standar Wikipedia. |
| Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
|---|---|
| Susunan organisasi | |
| Kepala Badan | Novy Gregory Antonius Pelenkahu |
| Kepala Sekretariat | Sri Doso Kumolo Putri |
| Pusat | |
| Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja | Felicia Yudhaningtyas |
| Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara | Ikhtaria Syaziah |
| Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara | Selvia Vivi Devianti |
| Kantor pusat | |
| Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210 | |
| Situs web | |
| https://www.bpk.go.id/id | |
Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara (disingkat Badan Revanja) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Ketua dan wakil Jetua BPK merupakan unit eselon I dan dipimpin oleh seorang Kepala Badan.[1]
Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas merumuskan perencanaan strategis, manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, perencanaan operasional, evaluasi dan -53- pelaporan pemeriksaan, serta analisis kebijakan pemeriksaan keuangan negara.[1]
Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
c. perumusan kebijakan di bidang perencanaan strategis, manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, perencanaan operasional, serta pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan strategis, manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, perencanaan operasional, serta pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan;
e. perumusan dan pelaksanaan analisis kebijakan pemeriksaan keuangan negara;
f. perumusan kebijakan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh pihak di luar BPK;
g. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
h. penyusunan laporan kinerja Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK
Struktur organisasi Badan Revanja terdiri dari[1]:
Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas menyusun Renstra, RIR, peta strategi, dan rencana operasional serta melaksanakan dan mengoordinasikan manajemen kinerja, manajemen risiko, dan manajemen perubahan BPK.
Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyusun IHPS, IHPL, dan laporan evaluasi hasil pemeriksaan, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, menyusun konsep pendapat BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, merumuskan kebijakan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh pihak di luar BPK, mengelola data kantor akuntan publik terdaftar di BPK, serta mengelola penggunaan akuntan publik, pemeriksa, dan tenaga ahli dari luar BPK yang melakukan pemeriksaan keuangan negara.
Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis untuk merumuskan konsep standar dan metode pemeriksaan keuangan negara, bahan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah.
Sekretariat Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.