Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaaan Keuangan Negara adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Badiklat PKN dipimpin oleh seorang kepala.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Kontributor utama artikel ini tampaknya memiliki hubungan dekat dengan subjek. (Maret 2025) |
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Januari 2023) |
Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaaan Keuangan Negara (disingkat Badiklat PKN) adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Badiklat PKN dipimpin oleh seorang kepala.[1]
| Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
|---|---|
| Susunan organisasi | |
| Kepala Badan | Raden Yudi Ramdan Budiman S.E., M.M., Ak., CA, CFrA, CSFA |
| Kepala Sekretariat | Riyanto S.E., M.M., Ak. CFE, CA, CSFA |
| Kepala Pusat | |
| Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran | Firdaus Amyar S.E., M.A., Ph.D., Ak, CA, LCCC, CSFA, CGAE |
| Pusat Sertifikasi dan Pemgembangan Diklat PKN | Satrio Hari Nugroho S.E., M.Acc., Ak., CPA., CIA, CSFA |
| Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat PKN | Dali Mulkana S.E., M.Sc., Ak., CSFA |
| Kantor pusat | |
| Jl. Binawarga II, Kalibata Raya Jakarta Selatan 12750 | |
| Situs web | |
| https://www.bpk.go.id/ | |
Badiklat PKN mempunyai tugas untuk merumuskan kebijakan, merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan bagi Pelaksana BPK dan pendidikan dan pelatihan bagi pihak di luar BPK, menyelenggarakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, serta akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara.
Badiklat PKN menyelenggarakan fungsi: