Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiBadan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
Artikel Wikipedia

Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara

Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaaan Keuangan Negara adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Badiklat PKN dipimpin oleh seorang kepala.

salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK
Diperbarui 24 Juni 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
Kontributor utama artikel ini tampaknya memiliki hubungan dekat dengan subjek. Artikel ini mungkin perlu dirapikan agar mematuhi kebijakan konten Wikipedia, terutama dalam hal sudut pandang netral.
Silakan dibahas lebih lanjut di halaman pembicaraan artikel ini.
(Maret 2025) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks eksisting. (Januari 2023) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaaan Keuangan Negara (disingkat Badiklat PKN) adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Badiklat PKN dipimpin oleh seorang kepala.[1]

Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Kepala BadanRaden Yudi Ramdan Budiman S.E., M.M., Ak., CA, CFrA, CSFA
Kepala SekretariatRiyanto S.E., M.M., Ak. CFE, CA, CSFA
Kepala Pusat
Pusat Akademik dan Teknologi PembelajaranFirdaus Amyar S.E., M.A., Ph.D., Ak, CA, LCCC, CSFA, CGAE
Pusat Sertifikasi dan Pemgembangan Diklat PKNSatrio Hari Nugroho S.E., M.Acc., Ak., CPA., CIA, CSFA
Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat PKNDali Mulkana S.E., M.Sc., Ak., CSFA
Kantor pusat
Jl. Binawarga II, Kalibata Raya Jakarta Selatan 12750
Situs web
https://www.bpk.go.id/

Tugas dan fungsi

Tugas

Badiklat PKN mempunyai tugas untuk merumuskan kebijakan, merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan bagi Pelaksana BPK dan pendidikan dan pelatihan bagi pihak di luar BPK, menyelenggarakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, serta akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara.

Fungsi

Badiklat PKN menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badiklat PKN dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. Perumusan rencana kegiatan Badiklat PKN berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Badiklat PKN;
  3. Perumusan kebijakan teknis, perencanaan, penyelenggaraan, pengevaluasian, dan pengembangan pendidikan, pelatihan serta pembimbingan di bidang pemeriksaan keuangan negara;
  4. Pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan;
  5. pelaksanaan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK;
  6. Pelaksanaan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara;
  7. Pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK;
  8. Pengelolaan data, informasi, dan pengetahuan dalam pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pembimbingan;
  9. Pengelolaan teknologi pembelajaran;
  10. Pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Badiklat PKN;
  11. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badiklat PKN; dan
  12. Pelaporan hasil kegiatan Badiklat PKN kepada BPK.

Referensi

  1. ↑ Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Tugas dan fungsi
  2. Tugas
  3. Fungsi
  4. Referensi

Artikel Terkait

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Lembaga negara Republik Indonesia

Lembaga Kenegaraan Republik Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

majelis rendah parlemen Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026