Ari Juliano Gema adalah advokat dan praktisi hukum kekayaan intelektual. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Ari pernah menjabat sebagai Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Republik Indonesia, dan Staf Ahli Menteri bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Biografi | |
|---|---|
| Kelahiran | 21 Januari 1976 |
| Data pribadi | |
| Pendidikan | Universitas Indonesia |
Ari Juliano Gema (lahir 21 Januari 1976) adalah advokat dan praktisi hukum kekayaan intelektual. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Ari pernah menjabat sebagai Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Republik Indonesia, dan Staf Ahli Menteri bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sebelum bertugas di pemerintahan, Ia bekerja sebagai pengacara bidang teknologi informasi dan hak kekayaan intelektual (HKI) di Assegaf Hamzah & Partners (AHP), salah satu kantor hukum terbesar di Indonesia.[1] Setelah tugasnya di pemerintahan selesai, Ia kembali bergabung di AHP sebagai Partner, dengan fokus praktik hukum di bidang kekayaan intelektual dan entertainment.[2]
Ari adalah lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang. Ia mendapat gelar sarjana hukum dan magister hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ari diangkat sumpah sebagai Advokat pada tahun 2002. Ia juga telah mengikuti Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum FHUI untuk profesi konsultan HKI pada tahun 2005, dan diangkat sebagai Konsultan HKI oleh Menkumham pada tahun 2006. Ari juga pernah mengikuti IPR Training Course for Patent Experts di Jepang atas beasiswa Japan Patent Office pada tahun 2007, dan kursus HKI di Australia atas beasiswa University of Wollongong pada tahun 2009.
Ari menulis buku "Membangun Profesi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual" yang diterbitkan tahun 2006.[3] Buku itu kemudian menjadi rujukan bagi dirinya dan rekan-rekan sejawatnya dalam mendirikan Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI) pada tanggal 15 September 2006.[4] Ari juga telah menciptakan diagram pizza yang menggambarkan jenis-jenis HKI yang dihubungkan dengan kata kuncinya sehingga memudahkan masyarakat umum untuk mengidentifikasi jenis HKI yang tepat dalam melindungi produknya.[5] Diagram yang disebut "Pizza HKI" ini dibagikan dengan Lisensi Creative Commons CC-BY dan telah banyak digunakan dalam berbagai sosialisasi mengenai HKI untuk berbagai kalangan.
Pada tahun 2008, Ari mendirikan Indonesian Society for Civilized Election (ISCEL), sebuah organisasi pemantau pemilu independen, untuk memantau pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden pada tahun 2009. Saat itu, Ari aktif menyampaikan dan menuliskan opininya di berbagai media mengenai pelaksanaan pemilu.[6][7][8][9][10] ISCEL pernah melakukan survei terhadap situs-situs partai politik peserta pemilu 2009 untuk menilai seberapa informatif partai politik dalam memberikan informasi kepada publik terkait visi, misi, program, dan calon anggota legislatifnya.[11][12]
Ari juga pernah ditunjuk oleh Creative Commons (CC), sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis jaringan internasional, untuk menjadi Direktur Proyek CC Indonesia pada tahun 2009.[13] Ari bertugas menyosialisasikan penerapan lisensi CC dan hak cipta melalui berbagai program di Indonesia untuk memberikan akses universal terhadap pengetahuan. Saat Ari menjabat, CC Indonesia pernah menyelenggarakan Konferensi Creative Commons Asia Pasifik di Jakarta pada tahun 2012, yang dihadiri perwakilan dari berbagai negara afiliasi CC di kawasan Asia Pasifik.[14] Atas berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakannya tersebut, Ari pernah diundang oleh UNESCO untuk berbagi pengalamannya pada UNESCO Policy Forum of Asia-Pacific on Open Educational Resources di Bangkok pada tahun 2012.[15]
Setelah tugasnya di pemerintahan selesai, pada bulan April 2022, Ari kembali bergabung di Assegaf Hamzah & Partners sebagai Partner, dengan fokus praktik hukum di bidang kekayaan intelektual dan entertainment. Ari mengembangkan praktik hukum bidang entertainment di Assegaf Hamzah & Partners karena Ari melihat perkembangan industri entertainment yang sedemikian pesatnya di Indonesia tetapi masih sedikit praktisi hukum yang memahami seluk beluk hukum di industri tersebut. Pada perkembangannya, Assegaf Hamzah & Partners mendapat pengakuan dari Asia Business Law Journal sebagai kantor hukum terbaik untuk bidang Entertainment & Sports di Indonesia selama tiga (3) tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2023, 2024, dan 2025.[16][17][18]
Pada saat peringatan World Intellectual Property Day 2023 yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI) tanggal 26 Mei 2023, Ari sebagai konsultan HKI yang pernah bertugas di pemerintahan dianugerahi penghargaan AKHKI Award atas kontribusi dan baktinya dalam pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia.[19] AKHKI adalah organisasi profesi konsultan kekayaan intelektual di Indonesia yang didirikan pada tanggal 15 September 2006, yang saat ini memiliki lebih dari 1000 orang anggota.
Pada saat menyelesaikan tesis di Program Magister Hukum FHUI, Ari melakukan riset dengan fokus pada topik mengenai pengaruh pengembangan generative AI terhadap pelindungan hak kekayaan intelektual. Salah satu hasil risetnya dituangkan dalam tulisan berjudul "Uji 4 Langkah: Menilai Orisinalitas Karya Generative AI" yang membahas upaya untuk membuktikan status pencipta dan kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan generative AI, yaitu dengan menjawab 4 pertanyaan yang dikembangkan dari ketentuan Pasal 34 UU Hak Cipta. Tulisan tersebut dimuat di situs Hukumonline, dan sempat menjadi berita terpopuler pada awal penayangannya.[20] Selain itu, pada April 2025, Ari juga diundang untuk menyampaikan gagasannya mengenai metode "Uji 4 Langkah" tersebut dalam Colloquium on AI & IP yang diselenggarakan oleh Centre for Digital Law, SMU School of Law, di Singapura, untuk didiskusikan para peserta yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pengembang AI, organisasi pemilik HKI, dan industri yang relevan, di kawasan Asia-Pasifik.
Pada saat menjadi pengacara/advokat, Ia memiliki pengalaman luas dalam memberikan advis hukum kepada klien di dalam maupun luar negeri. Ari juga pernah menangani beberapa kasus yang menyita perhatian publik, salah satunya saat tergabung dalam tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membela kepentingan hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, para pimpinan KPK saat itu yang dituduh menyalahgunakan kewenangannya pada tahun 2009.[21][22][23][24][25][26][27]
Pada bulan September 2023, Ari menjadi ketua tim kuasa hukum ahli waris Ismail Marzuki, komponis ternama di Indonesia yang menciptakan lagu "Halo-Halo Bandung" dalam rangka menangani kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas munculnya lagu "Hello Kuala Lumpur" di sebuah kanal Youtube sejak tahun 2020 dengan informasi sebagai "lagu patriotik Malaysia". Lagu "Halo-Halo Bandung" diciptakan oleh Ismail Marzuki terinspirasi dari peristiwa Bandung Lautan Api pada tahun 1946. Lagu "Hello Kuala Lumpur" memiliki irama dan melodi yang sama dengan lagu "Halo-Halo Bandung", meski liriknya berbeda, sehingga ramai diperbincangkan publik mengenai orisinalitasnya. Ari menyampaikan kepada publik akan berhati-hati dalam menangani kasus tersebut untuk menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia, mengingat tidak ada klaim resmi dari Pemerintah Malaysia atas kepemilikan lagu "Hello Kuala Lumpur" tersebut.[28][29][30][31][32][33][34][35][36][37][38][39][40]
Pada bulan Januari 2024, Ari menjadi kuasa hukum PT Digital Rantai Maya (DRM) dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP), yang merupakan perusahaan rekaman dan penerbit musik yang menaungi Virgoun, seorang musisi ternama di Indonesia, dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Inara Rusli, mantan istri Virgoun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menarik perhatian publik karena merupakan kelanjutan dari perkara perceraian antara Virgoun dan Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat, yang dalam salah satu amar putusannya menetapkan pendapatan bersih royalti yang diperoleh Virgoun sebagai pencipta dari tiga lagu ciptaannya sebagai harta bersama. Ari menjelaskan kepada publik bahwa royalti atas lagu tidak bisa serta merta dijadikan harta bersama karena harus jelas dulu kepemilikan hak cipta atas lagunya. Pasangan dari seorang musisi tidak serta merta memiliki hak cipta atas lagu ciptaan pasangannya karena harus dibuktikan dulu kontribusinya dalam proses penciptaan lagu tersebut agar jelas apakah royalti dari komersialisasi hak cipta lagu tersebut menjadi harta bersama yang harus dibagi saat perceraian. Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya diselesaikan dalam proses mediasi. Inara membatalkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengakui bahwa royalti atas lagu-lagu ciptaan Virgoun bukan harta bersama yang harus dibagi pada saat perceraian.[41][42][43][44]
Ari juga pernah mewakili grup musik Armada, sebuah grup musik populer bergenre pop rock di Indonesia, untuk mengajukan gugatan pembatalan merek "Armada" yang sebelumnya didaftarkan oleh E-Motion Entertainment, label yang sempat menaungi band tersebut. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan putusan untuk membatalkan pendaftaran merek "Armada" tersebut dengan pertimbangan karena merek "Armada" telah digunakan oleh grup musik Armada sejak tahun 2008 sebelum grup musik Armada bekerjasama dengan E-Motion Entertainment. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai bahwa antara grup musik Armada dengan E-Motion Entertainment telah terikat dalam Perjanjian Kerja Pembuatan Karya Rekaman pada tanggal 30 April 2009, sehingga pada saat itu E-Motion Entertainment seharusnya sudah mengetahui bahwa nama dan logo "Armada" adalah milik grup musik Armada. Mahkamah Agung menilai bahwa jelas tujuan E-Motion Entertainment mendaftarkan merek "Armada" itu dengan iktikad tidak baik.[45]
Presiden Joko Widodo mengangkat Ari sebagai Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi di Bekraf pada tahun 2015, dan dilantik oleh Kepala Bekraf Triawan Munaf pada tanggal 27 Juli 2015.[46] Ari diangkat sebagai Deputi, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon 1, melalui seleksi terbuka dari jalur profesional.[47]
Pada saat menjabat di Bekraf, Ia pernah menggagas pengembangan aplikasi BIIMA (Bekraf's IPR Info in Mobile App), yang merupakan aplikasi seluler pertama di Indonesia yang berisi informasi hak kekayaan intelektual, yang diluncurkan oleh Kepala Bekraf Triawan Munaf pada tanggal 24 Februari 2016.[48] Ia juga pernah menggagas diselenggarakannya Bekraf HKI Run, sebuah acara lari santai bertema HKI yang pertama di Indonesia, dalam rangka menyosialisasikan HKI kepada masyarakat umum, sekaligus memperingati World Intellectual Property Day setiap tahunnya.[49]
Saat di Bekraf, Ia dan timnya telah membantu masyarakat di berbagai daerah dengan memfasilitasi pendaftaran produk-produk unggulannya agar dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis, yang merupakan jenis HKI yang dimiliki secara komunal. Pada tanggal 8 Desember 2018, Deputi yang dipimpinnya menyelenggarakan Festival Indikasi Geografis yang pertama di Indonesia, yang mempertemukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari berbagai daerah untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan dalam pengembangan produk Indikasi Geografis, serta menampilkan dan memamerkan 61 produk Indikasi Geografis dari berbagai daerah.[50]
Pada tahun 2015, Ari menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengaduan Pembajakan Produk Ekonomi Kreatif di Bekraf, yang disingkat Satgas Anti Pembajakan, dan ditunjuk sebagai Ketua Satgas tersebut, dengan anggotanya terdiri dari perwakilan Bekraf dan asosiasi/komunitas pelaku ekonomi kreatif.[51] Satgas itu dibentuk dengan tujuan untuk memfasilitasi dan mendampingi pelaku ekonomi kreatif yang karyanya dibajak agar pengaduan kepada aparat penegak hukum mendapat penanganan yang optimal. Sejak Satgas tersebut dibentuk sudah puluhan situs berisi konten ilegal musik dan film yang dilaporkan kepada pihak berwenang dan berhasil diblokir.[52][53] Selama Ari menjabat, Bekraf juga aktif melakukan kampanye anti pembajakan di berbagai daerah, baik secara mandiri maupun bersama dengan asosiasi/komunitas pelaku ekonomi kreatif, guna melakukan edukasi publik dan menggalang dukungan publik untuk melawan pembajakan produk ekonomi kreatif.[54][55][56][57]
Sejak tahun 2016 sampai dengan 2019, Deputi yang dipimpinnya di Bekraf melakukan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran HKI secara gratis kepada para pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah di Indonesia.[58] Setiap tahun, setidaknya 1000 (seribu) pelaku ekonomi kreatif mendapatkan fasilitasi pendaftaran HKI secara gratis dari Bekraf. Sehubungan dengan kegiatan tersebut, Bekraf mendapat penghargaan sebagai lembaga pemerintah yang mendaftar permohonan merek dan desain industri tertinggi tahun 2019 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.
Pada tahun 2016, Ari juga menginisiasi dilakukannya program fasilitasi pendirian badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk pelaku ekonomi kreatif oleh Bekraf.[59] Melalui program ini, diharapkan pelaku ekonomi kreatif yang usahanya bersifat perseorangan atau kelompok dapat menjadi lebih profesional dan bonafid dengan bentuk usaha berbadan hukum PT, sehingga dapat lebih mudah dalam mengikuti berbagai proyek pengadaan pemerintah atau swasta, serta mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Sejak program ini dilaksanakan, sudah puluhan badan hukum di sektor ekonomi kreatif yang difasilitasi pembentukannya secara gratis, baik untuk biaya notaris maupun biaya administrasinya.[60]
Pada tahun 2016, Ia mengusulkan kepada Pemerintah Kota Ambon agar Kota Ambon mengajukan diri kepada UNESCO untuk bergabung dengan jaringan kota kreatif UNESCO sebagai kota kreatif berbasis musik. Pada 29 Oktober 2016, Pemerintah Kota Ambon dan Bekraf, dengan dukungan seluruh masyarakat Kota Ambon, melakukan deklarasi kebulatan tekad untuk mendukung Ambon menuju Kota Musik Dunia.[61] Untuk menindaklanjuti hal itu, Bekraf memberikan berbagai dukungan dan bantuan kepada Kota Ambon, baik dalam bentuk pelatihan dan bimbingan teknis, maupun infrastruktur fisik, yaitu pembangunan studio musik di Universitas Pattimura, pembangunan gedung pertunjukan musik etnis di IAIN Ambon, dan revitalisasi bangunan Sanggar Boiratan.[62] Ia juga memimpin delegasi Bekraf dan Pemerintah Kota Ambon untuk bertemu dan meyakinkan kota-kota kreatif berbasis musik di berbagai negara agar mendukung Kota Ambon diterima bergabung dalam jaringan kota kreatif UNESCO.[63] Pada tanggal 31 Oktober 2019, Kota Ambon akhirnya ditetapkan oleh UNESCO sebagai kota kreatif berbasis musik.[64] Atas upayanya tersebut, Ia mendapat penghargaan Tahuri Award 2020 dari Pemerintah Kota Ambon.[65]
Bersama dengan Kementerian Perdagangan, Ia dalam kapasitas mewakili Bekraf, memimpin pembahasan RUU Ekonomi Kreatif antara Pemerintah dengan Komisi X DPR RI. Pada tanggal 26 September 2019, RUU Ekonomi Kreatif disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.[66] Kemudian pemerintah mengundangkan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada tanggal 24 Oktober 2019.[67]
Selama bertugas di Bekraf, Ari telah mengemukakan gagasan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di Indonesia sejak tahun 2015, ketika melihat implementasi hak cipta dan paten sebagai objek jaminan fidusia mengalami hambatan karena belum terbentuknya pranata penunjang untuk mendukung HKI sebagai objek jaminan. Untuk itu, Ia berupaya untuk merancang dan mengusulkan kebijakan untuk mendukung pembentukan pranata penunjang bagi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, yaitu kualifikasi HKI yang dapat dijadikan jaminan, mekanisme valuasi HKI, lembaga pembiayaan yang mendukung, adanya pasar HKI (IP market) sebagai rujukan valuasi dan secondary market, serta regulasi teknis yang mendukung.[68]
Ari kemudian terlibat aktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan dari UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, khususnya pengaturan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, dan sistem pemasaran produk ekonomi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi pemegang hak kekayaan intelektual. Pada tanggal 12 Juli 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani PP No. 24 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif, yang antara lain mengatur mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, agar kekayaan intelektual dapat dengan mudah dijadikan objek jaminan utang.[69]
Selama di Bekraf, Ari aktif mengikuti Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) setiap tahun di Jenewa, Swiss, sebagai bagian dari delegasi RI yang hadir disana guna membahas kebijakan dan kesepakatan internasional terkait isu-isu HKI di berbagai bidang. Ari juga aktif menjembatani program-program WIPO di Indonesia, khususnya terkait penerapan HKI dalam produk ekonomi kreatif. Pada tahun 2019, Ari pernah diliput dan diwawancarai oleh WIPO Magazine berkenaan dengan aktivitasnya dan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.[70]
Atas berbagai kegiatan yang dilakukannya selama di Bekraf tersebut, pada tanggal 1 November 2019, Ia mendapat penghargaan dari Universitas Indonesia untuk kategori pengabdian masyarakat.[71]
Setelah Presiden Joko Widodo terpilih kembali untuk periode kedua, Bekraf digabung dengan Kementerian Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Presiden Joko Widodo kemudian mengangkat Ari sebagai Staf Ahli Menteri bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2020, dan dilantik oleh Menparekraf Wishnutama pada tanggal 5 Februari 2020.[72]
Ari pernah ditunjuk sebagai Wakil Koordinator Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sebelum organisasinya dibubarkan Presiden Joko Widodo dan diganti dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Ari juga pernah ditunjuk sebagai Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Dampak COVID-19 di Kemenparekraf dengan tugas menyampaikan kepada publik mengenai kebijakan dan program Kemenparekraf dalam menangani dampak COVID-19 terhadap usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.[73][74][75][76][77][78][79][80][81][82][83][84][85][86][87][88][89]
Pada tahun 2020, Ari menginisiasi serial diskusi Regulasi Ekonomi Digital (RED) yang secara resmi diluncurkan Menparekraf Wishnutama pada tanggal 30 Juni 2020. Serial diskusi RED ini bertujuan untuk menjadi forum diskusi bagi para pemangku kepentingan guna mempersiapkan pembentukan regulasi yang tepat dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi digital ke depan.[90]
Pada tahun 2021, Ari ditunjuk oleh Menparekraf sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Produk Ekonomi Kreatif, atau disingkat Satgas. Sebagai Ketua Satgas saat itu, Ari fokus untuk menangani pelanggaran kekayaan intelektual di industri musik, film, dan penerbitan. Untuk industri musik, Ari bekerjasama dengan Aliansi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO) untuk merintis pengembangan platform digital yang berisi informasi lagu dan musik Indonesia sebagai single point of contact yang memudahkan pengguna lagu/musik menghubungi pemegang hak ciptanya sehingga meminimalisir pelanggaran hak cipta dan mengoptimalkan pengelolaan hak-hak mekanikal (mechanical rights). Untuk industri penerbitan, Ari bekerjasama dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dan para pengelola lokapasar digital (marketplace) untuk membuat sistem penapisan bagi pihak-pihak yang akan berjualan buku di lokapasar digital, sehingga dapat meminimalisir penjualan buku-buku bajakan.[91]
Pada tahun 2022, Ari pernah mendapat tugas untuk menyusun Keterangan Presiden atas permohonan pengujian Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi. Pemohon uji materi tersebut menganggap bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pada saat itu, Ari memperjelas posisi Presiden dan pemerintah bahwa Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena pasal-pasal tersebut merupakan wujud perlindungan negara terhadap pencipta lagu yang pada masa lalu berada pada posisi tawar yang lemah terhadap produser rekaman, sehingga perlu diatur ketentuan yang dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi pencipta dengan pihak yang mengelola hak cipta milik pihak lain. Pada tanggal 30 November 2022, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mendukung posisi Presiden tersebut dan menolak seluruh permohonan pemohon tersebut.[92]