Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Analis Anggaran

Analis Anggaran adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN, yang meliputi pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan. Analis Anggaran berkedudukan sebagai pejabat fungsional pada Kementerian/Lembaga.

Wikipedia article
Diperbarui 13 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini sebagian besar atau seluruhnya berasal dari satu sumber. Diskusi terkait dapat dibaca pada halaman pembicaraan. Tolong bantu untuk memperbaiki artikel ini dengan menambahkan rujukan ke sumber lain yang tepercaya.

Analis Anggaran adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN, yang meliputi pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan. Analis Anggaran berkedudukan sebagai pejabat fungsional pada Kementerian/Lembaga.

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Anggaran termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran dengan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Analis Anggaran terdiri atas:

a. Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama;

b. Analis Anggaran Muda/Ahli Muda;

c. Analis Anggaran Madya/Ahli Madya; dan

d. Analis Anggaran Utama/Ahli Utama.

Populasi

Saat ini, terdapat 275 Analis Anggaran yang tersebar pada 18 Kementerian/Lembaga. Sebaran terbanyak terdapat di Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, di mana terdapat 164 Analis Anggaran, tujuh di antaranya merupakan Analis Anggaran Madya. Sementara itu, 111 Analis Anggaran lainnya tersebar pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, LIPI, Kementerian PUPR, LAN, Kementerian ESDM, BPOM, BPPT, BIG, Kementerian Perdagangan, BSSN, Kementerian Perindustrian, Komisi Yudisial, LAPAN, PPATK, Bapeten, BPK, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Organisasi Profesi

Pasal 39 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 21 Tahun 2016 mewajibkan Analis Anggaran untuk memiliki satu organisasi profesi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Pada 18 September 2020, dilaksanakan Kongres I JFAA yang diikuti oleh 243 Analis Anggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian/Lembaga. Kongres I JFAA berhasil membentuk organisasi profesi yang diberi nama “Analis Anggaran Indonesia (AAI)” yang diketuai oleh M. Indra H. Kurba, Analis Anggaran Madya pada Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran.[1]

Referensi

  1. ↑ Lestari, Niken (21 September 2020). "Kongres I JFAA: Langkah Awal Mewujudkan Peran Strategis Analis Anggaran". www.anggaran.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 30 November 2020.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Kategori dan Jenjang Jabatan
  2. Populasi
  3. Organisasi Profesi
  4. Referensi
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026