Amendemen konstitusi yang tidak konstitusional adalah konsep hukum tata negara yang menyatakan bahwa amendemen konstitusi yang telah disahkan sesuai dengan prosedur masih bisa dianggap tidak konstitusional atas dasar substansi, misalnya jika bertentangan dengan norma, nilai, dan/atau asas konstitusional atau bahkan ekstrakonstitusional. Konsep ini telah banyak didiskusikan secara akademis di kalangan para sarjana hukum tata negara dan digunakan oleh berbagai pengadilan di berbagai negara, contohnya di India dan Honduras.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Amendemen konstitusi yang tidak konstitusional (bahasa Inggris: unconstitutional constitutional amendmentcode: en is deprecated ) adalah konsep hukum tata negara yang menyatakan bahwa amendemen konstitusi yang telah disahkan sesuai dengan prosedur masih bisa dianggap tidak konstitusional atas dasar substansi, misalnya jika bertentangan dengan norma, nilai, dan/atau asas konstitusional atau bahkan ekstrakonstitusional.[1][2][3] Konsep ini telah banyak didiskusikan secara akademis di kalangan para sarjana hukum tata negara dan digunakan oleh berbagai pengadilan di berbagai negara, contohnya di India dan Honduras.[4][5]