Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Alur Laut Kepulauan Indonesia

Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah Alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Alur ini merupakan alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing diatas laut tersebut untuk dilaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal. Penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselenggara secara terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang oleh perairan dan ruang udara teritorial Indonesia. ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dua perairan bebas, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Semua kapal dan pesawat udara asing yang mau melintas ke utara atau ke selatan harus melalui ALKI.

Wikipedia article
Diperbarui 8 Agustus 2019

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Alur Laut Kepulauan Indonesia
Sebuah kapal niaga MV. Flag Thenia panjang 292 meter, nampak di kejauhan dan terdeteksi di AIS sedang berlayar di ALKI II (Selat Makassar) dengan tujuan Australia

Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah alur terbuka yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk dilalui kapal-kapal asing yang melintasi wilayah laut Indonesia berdasarkan konvensi hukum laut internasional.[1] ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dua perairan bebas, yaitu Samudra Pasifik di utara, dan Samudra Hindia di selatan Indonesia. Penetapan ini dibuat berdasarkan penafsiran Konvensi Hukum Laut 1982, Pasal 1 UU No. 6 Tahun 1996, dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2002,[2] dan juga setelah mengadakan serangkaian pertemuan dengan beberapa negara serta melibatkan International Maritime Organization (IMO) dan International Hydrographic Organization (IHO).

Semua kapal dan pesawat udara asing yang hendak melintas ke utara atau ke selatan harus melalui alur laut yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menyimpang, selama tidak ada bahaya navigasi pada alur yang sedang dilewati. Penetapan alur laut ini dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat berjalan terus menerus dan berlangsung dengan cepat tanpa hambatan jika sudah memenuhi pedoman yang berlaku. Alur Laut Kepulauan Indonesia merupakan suatu pedoman supaya tidak terjadi pelanggaran saat kapal-kapal asing sedang berlayar melintasi wilayah perairan Indonesia.

Pembagian ALKI

Alur Laut Kepulauan Indonesia terbagi sebagai berikut:

  1. ALKI I untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda.
  2. ALKI II untuk pelayaran dari Laut Sulawesi ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok.
  3. ALKI III-A untuk pelayaran dari Samudra Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai. Laut Sawu.
  4. ALKI III-B untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Leti.
  5. ALKI III-C untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Laut Arafura atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda.
  6. ALKI III-D untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, Laut Sawu.
  7. ALKI III-E yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik IIIA-2,untuk pelayaran dari Samudera Hindia ke Laut Sulaesi atau sebaliknya, melintasi Laut Sawu, Selat Ombai, Laut Banda, Laut Seram, Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Timor ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Selat Leti, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Arafura ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku.

Kewajiban kapal dan pesawat udara asing saat melintasi ALKI

Setiap kapal dan pesawat udara asing yang melintasi ALKI harus memenuhi ketentuan di bawah ini:[3]

  1. Kapal dan pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus melintas secepatnya melalui atau terbang di atas alur laut kepulauan dengan cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang.
  2. Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10 % (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan tersebut.
  3. Kapal dan pesawat udara asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik Republik Indonesia, atau dengan cara lain apa pun yang melanggar asas-asas Hukum Internasional yang terdapat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  4. Kapal perang dan pesawat udara militer asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan latihan perang-perangan atau latihan menggunakan senjata macam apa pun dengan mempergunakan amunisi.
  5. Kecuali dalam keadaan force majeure atau dalam hal musibah, pesawat udara yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan pendaratan di wilayah Indonesia.
  6. Semua kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh berhenti atau berlabuh jangkar atau mondar-mandir, kecuali dalam hal force majeure atau dalam hal keadaan musibah atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal yang sedang dalam keadaan musibah.
  7. Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan siaran gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak boleh melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang yang tidak berwenang dalam wilayah Indonesia.

Referensi

  1. ↑ "Mengenal Jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia". Kompas. 2023-11-20.
  2. ↑ "Jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia 1, 2, 3 Berdasarkan Perairan". Tirto. 2025-03-05.
  3. ↑ "Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 Tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan". PERATURAN.GO.ID. -. ;

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Pembagian ALKI
  2. Kewajiban kapal dan pesawat udara asing saat melintasi ALKI
  3. Referensi

Artikel Terkait

Selat Makassar

salah satu selat di dunia

Pusat Penerbangan Angkatan Laut

bantuan kemanusiaan. Pengamanan laut untuk memantau pergerakan kapal-kapal asing khususnya di jalur alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), pengamanan lingkungan

Connie Rahakundini Bakrie

Akademisi dan pakar Hubungan Internasional asal Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026