Jakarta Aktual – 20 May 2026 | Presiden Trump telah mengeluarkan perintah untuk membatasi akses bank bagi warga asing, dengan tujuan untuk meningkatkan kontrol imigrasi di Amerika Serikat. Perintah ini tidak memerlukan bank untuk mengumpulkan data tentang status kewarganegaraan atau status imigrasi nasabah, tetapi meminta bank untuk mengidentifikasi tanda-tanda merah terkait dengan penipuan pajak, penutupan identitas nasabah, pembayaran upah di luar buku, penganiayaan kerja, dan penggunaan nomor identifikasi pajak individu untuk membuka rekening atau mendapatkan kredit tanpa adanya keberadaan hukum di AS. Perintah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan bank, karena mereka khawatir bahwa memerlukan bank untuk mengumpulkan data tentang status kewarganegaraan atau status imigrasi nasabah akan berbiaya mahal dan membatasi akses ke sistem keuangan.
Trump Mengeluarkan Perintah untuk Membatasi Akses Bank untuk Warga Asing
Baca juga:
Xi dan Putin Bersatu untuk Mengkritik Rencana Golden Dome AS
Baca juga:
Pengadilan Blokir Peta Baru Alabama: Court blocks new AL map [titlebase] Menjadi Sorotan