Jakarta Aktual – 05 Juli 2026 | Tolak damai dengan Jokowi, Dokter Tifa tantang buka ijazah asli di persidangan, menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dokter Tifa, atau Tifauzia Tyassuma, memastikan tidak akan menempuh jalan damai dalam perkara tersebut dan akan terus melakukan perlawanan hingga proses hukum selesai.
Dokter Tifa menegaskan hal tersebut setelah majelis hakim menawarkan kesempatan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restoratif justice (RJ) dalam sidang perdana kasus perkara ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga terdakwa memiliki hak untuk mengupayakan perdamaian dengan pelapor.
Namun, Dokter Tifa, usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, menyampaikan keputusan akhirnya di hadapan majelis hakim. "Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama, saya tidak akan melakukan restoratif justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (pengakuan bersalah)," kata Dokter Tifa.
Majelis hakim kemudian mencatat sikap tersebut sebagai pilihan resmi terdakwa untuk melanjutkan proses persidangan. Dengan keputusan itu, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan tanpa adanya upaya penyelesaian di luar persidangan. Adapun Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah mendakwa influencer tersebut sudah menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui pernyataan mengenai dugaan ijazah palsu.
Tolak damai dengan Jokowi, Dokter Tifa tantang buka ijazah asli di persidangan, menunjukkan keteguhan Dokter Tifa dalam membela diri atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam persidangan, Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan terdakwa merupakan pernyataan yang mengandung muatan tuduhan yang tidak benar. Sebab, Universitas Gadjah Mada telah menegaskan secara resmi bahwa saksi Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sesuai dengan fakta akademik, namun terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S-1 saksi adalah palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show.
Tolak damai dengan Jokowi, Dokter Tifa tantang buka ijazah asli di persidangan, menjadi langkah yang diambil oleh Dokter Tifa untuk membela diri dan membuktikan kebenaran atas tuduhan yang diajukan. Dengan demikian, perkara ini akan terus berlanjut hingga proses hukum selesai dan keputusan akhir dapat ditentukan.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Tolak damai dengan Jokowi, Dokter Tifa tantang buka ijazah asli di persidangan, menunjukkan keteguhan Dokter Tifa dalam membela diri dan membuktikan kebenaran atas tuduhan yang diajukan. Dengan demikian, kasus ini akan terus berlanjut hingga proses hukum selesai dan keputusan akhir dapat ditentukan.