Beranda » Program MBG Bakal Kembali Digugat, Kini Soal Perpres yang Diterbitkan Prabowo
Posted in

Program MBG Bakal Kembali Digugat, Kini Soal Perpres yang Diterbitkan Prabowo

Program MBG Bakal Kembali Digugat, Kini Soal Perpres yang Diterbitkan Prabowo
Program MBG Bakal Kembali Digugat, Kini Soal Perpres yang Diterbitkan Prabowo

Jakarta Aktual – 04 Agustus 2026 | Program MBG bakal kembali digugat, kini soal Perpres yang diterbitkan Prabowo [titlebase] menjadi sorotan utama dalam beberapa hari terakhir. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa program makan bergizi gratis (MBG) konstitusional, kini perhatian beralih ke pelaksanaan program tersebut.

Menurut pakar hukum tata negara Indonesia, keabsahan konstitusional program MBG sudah jelas. MK melalui putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan MBG konstitusional. Konsekuensinya, sekarang dan di masa depan, MBG akan selalu sah, sejauh pembiayannya tidak diambil dari anggaran pendidikan.

Hukum ini efektif pada tahun 2028, tahun krusial dalam kalender tata negara. Kualifikasi MK terhadap MBG sebagai “bukan komponen utama” pendidikan, jelas mengagumkan, terlepas dari penalaran yang menjadi pijakan mereka. Bukan komponen “utama” bermakna hukum MBG secara konseptual merupakan komponen pendidikan.

Program MBG bakal kembali digugat, kini soal Perpres yang diterbitkan Prabowo [titlebase] karena perubahan anggaran pendidikan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Rancangan Undang-Undang APBN saat ini sudah berproses memasuki tahap akhir sehingga tidak akan diubah. Maka, perubahan APBN yang memuat pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan akan dieksekusi untuk APBN 2028.

📖 Baca juga:
Isu Penggusuran Kantor RW Cikini untuk Program MBG, Pihak Terkait Beri Klarifikasi

Program MBG bakal kembali digugat, kini soal Perpres yang diterbitkan Prabowo [titlebase] karena perubahan ini. MK berpandangan bahwa anggaran MBG akan lebih baik dikeluarkan dari anggaran pendidikan lebih cepat dari 2028 sebagaimana putusan majelis hakim konstitusi, yakni pada APBN 2027. Namun demikian, saran agar MBG keluar dari anggaran pendidikan 2027 itu bukanlah putusan MK.

Program MBG bakal kembali digugat, kini soal Perpres yang diterbitkan Prabowo [titlebase] karena perubahan anggaran pendidikan. Putusan MK untuk perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu memberi waktu MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan sampai 2028. “Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Program MBG bakal kembali digugat, kini soal Perpres yang diterbitkan Prabowo [titlebase] karena perubahan anggaran pendidikan. Dalam lanjutan amar itu MK menyatakan Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasannya “Konstitusional secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang ‘bukan merupakan komponen utama pendidikan’ (tanda petik dari saya) dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”.

Kesimpulan dari program MBG bakal kembali digugat, kini soal Perpres yang diterbitkan Prabowo [titlebase] adalah bahwa perubahan anggaran pendidikan harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan keabsahan konstitusional program MBG. Program MBG bakal kembali digugat, kini soal Perpres yang diterbitkan Prabowo [titlebase] karena perubahan anggaran pendidikan yang harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

📖 Baca juga:
Mahkamah Konstitusi Putuskan 29 Perkara Uji Materi, Termasuk UU Polri dan UU TNI: Daftar 29 Perkara Uji Materi di MK yang Putusannya Hari Ini, Ada UU ASN 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *