Jakarta Aktual – 04 Juli 2026 | Polres Lumajang ungkap motif siswa SMP PGRI Sukodono aniaya teman hingga tewas, yang telah menjadi sorotan publik selama beberapa waktu terakhir. Kasus ini bermula ketika seorang siswa SMP berinisial IL (16) dianiaya oleh teman sekelasnya, berinisial DF (16), hingga meninggal dunia.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, Inspektur Polisi Dua Rahmat Budy Prasetyo, motif pelaku melakukan penganiayaan adalah karena jengkel kepada korban. Pelaku merasa jengkel karena korban dianggap telah melakukan sesuatu yang tidak berkenan bagi pelaku.
Polres Lumajang juga menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kasus perundungan, melainkan murni kekerasan terhadap anak. Pelaku telah memendam emosi terhadap korban selama beberapa hari sebelum melakukan penganiayaan.
Polres Lumajang telah menetapkan DF sebagai tersangka dan telah mengamankan pelaku di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polres Lumajang ungkap motif siswa SMP PGRI Sukodono aniaya teman hingga tewas, yang menunjukkan bahwa kasus ini adalah kasus kekerasan terhadap anak yang sangat serius. Polres Lumajang akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang motif pelaku dan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Polres Lumajang ungkap motif siswa SMP PGRI Sukodono aniaya teman hingga tewas, yang juga menunjukkan pentingnya pendidikan dan kesadaran tentang kekerasan terhadap anak. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih peduli dan memperhatikan anak-anak, serta untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
Kesimpulan, Polres Lumajang ungkap motif siswa SMP PGRI Sukodono aniaya teman hingga tewas, yang menunjukkan bahwa kasus ini adalah kasus kekerasan terhadap anak yang sangat serius. Polres Lumajang akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang motif pelaku dan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.