Beranda » Mulai Berlaku Bulan Ini, Polisi Klaim SIM Digital Sulit Dipalsukan
Posted in

Mulai Berlaku Bulan Ini, Polisi Klaim SIM Digital Sulit Dipalsukan

Mulai Berlaku Bulan Ini, Polisi Klaim SIM Digital Sulit Dipalsukan
Mulai Berlaku Bulan Ini, Polisi Klaim SIM Digital Sulit Dipalsukan

Jakarta Aktual – 03 Juni 2026 | Bulan ini, pemerintah meluncurkan inovasi pelayanan publik terbaru dalam bentuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital guna mempermudah aksesibilitas dokumen berkendara masyarakat melalui perangkat smartphone.

Sebagai versi elektronik resmi, SIM Digital tersimpan di dalam aplikasi khusus dan terhubung langsung dengan pusat data Korlantas Polri. Salah satu keunggulan utamanya adalah implementasi sistem keamanan canggih berupa kode batang (barcode) atau QR code dinamis yang otomatis berubah setiap 10 detik guna meminimalkan risiko pemalsuan data di lapangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan layanan ini, proses pendaftaran dapat diselesaikan secara daring tanpa perlu mengantre lama. Dilansir dari laman Daihatsu, status SIM Digital saat ini masih bertindak sebagai layanan pendamping resmi dari kartu fisik yang sudah ada.

Mengingat implementasi sistem ini masih berjalan secara bertahap di berbagai daerah, para pengendara tetap disarankan untuk tetap membawa kartu SIM asli sebagai langkah cadangan saat berkendara di jalan raya.

📖 Baca juga:
Liburan Hari Ini: Antara Politik dan Ekonomi

Ke depannya, Korlantas Polri diproyeksikan bakal terus mengembangkan ekosistem digital ini dengan menyiapkan cetak biru transformasi serupa untuk dokumen kendaraan penting lainnya, termasuk STNK dan BPKB.

Tahapan membuat SIM Digital via aplikasi online adalah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Resmi.
  • Pengguna gawai Android dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store, sedangkan untuk pengguna iPhone (iOS) dapat mengunduhnya secara resmi lewat Apple App Store.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerapkan biometrik pengenalan wajah (face recognition) dalam registrasi kartu SIM. Kebijakan ini akan diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026 mendatang.

Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya mengatakan, keamanan akan bergantung pada metode yang diterapkan pemerintah. Jika data diamankan secara baik, maka seharusnya face recognition untuk registrasi kartu SIM tetap aman.

Jika memang diamankan dengan baik mengikuti metode yang tepercaya harusnya aman. Data biometrik masyarakat tersebut harus disimpan dalam keadaan terenkripsi. Data kata dia, hanya bisa dibuka menggunakan kunci privat (private key).

Mulai berlaku bulan ini, polisi klaim SIM digital sulit dipalsukan karena sistem keamanan canggih yang digunakan. SIM Digital tersimpan di dalam aplikasi khusus dan terhubung langsung dengan pusat data Korlantas Polri.

Ke depannya, Korlantas Polri diproyeksikan bakal terus mengembangkan ekosistem digital ini dengan menyiapkan cetak biru transformasi serupa untuk dokumen kendaraan penting lainnya, termasuk STNK dan BPKB.

📖 Baca juga:
Artificial Intelligence News: Revolusi Teknologi Masa Depan

Jika pemerintah dapat memastikan keamanan data biometrik pengenalan wajah, maka face recognition untuk registrasi kartu SIM dapat diimplementasikan dengan aman.

Mulai berlaku bulan ini, polisi klaim SIM digital sulit dipalsukan karena sistem keamanan canggih yang digunakan.

Ke depannya, Korlantas Polri diproyeksikan bakal terus mengembangkan ekosistem digital ini dengan menyiapkan cetak biru transformasi serupa untuk dokumen kendaraan penting lainnya, termasuk STNK dan BPKB.

Jika pemerintah dapat memastikan keamanan data biometrik pengenalan wajah, maka face recognition untuk registrasi kartu SIM dapat diimplementasikan dengan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *