Jakarta Aktual – 21 Juli 2026 | Kemendagri soal bayi bernama MBG: Permendagri larang pakai singkatan [titlebase] menjadi perhatian serius setelah kasus bayi laki-laki di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, diberi nama Muhammad MBG Subianto. Nama ini dipilih oleh orangtua bayi sebagai bentuk rasa syukur terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memberikan dampak positif bagi keluarga mereka, serta terinspirasi dari nama Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, Permendagri melarang penggunaan singkatan dalam nama. Hal ini membuat nama bayi Muhammad MBG Subianto belum dapat tercatat secara sah dalam dokumen kependudukan. Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa perlu ditelusuri lebih lanjut apakah unsur "MBG" dalam nama bayi tersebut merupakan singkatan atau bukan.
Kemendagri soal bayi bernama MBG: Permendagri larang pakai singkatan [titlebase] ini menimbulkan perdebatan tentang aturan pemberian nama anak. Menurut Teguh Setyabudi, nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan singkatan. Oleh karena itu, perlu dipastikan apakah "MBG" dalam nama bayi tersebut merupakan singkatan atau bukan.
Disdukcapil Kabupaten Wonosobo juga menyodorkan dua opsi penulisan nama untuk bayi bernama Muhammad MBG Subianto agar bisa resmi tercatat tanpa melanggar Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Opsi pertama adalah mengubah singkatan "MBG" menjadi ejaan lengkap, yaitu "Em Be Ge". Opsi kedua adalah menjadikan "MBG" sebagai akronim nama panjang, di mana huruf awal setiap kata membentuk inisial "MBG".
Kemendagri soal bayi bernama MBG: Permendagri larang pakai singkatan [titlebase] ini menunjukkan pentingnya memahami aturan pemberian nama anak. Dalam sistem administrasi negara, nama juga harus tunduk pada regulasi. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa nama yang dipilih tidak melanggar aturan yang berlaku.
Kemendagri soal bayi bernama MBG: Permendagri larang pakai singkatan [titlebase] ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana cara memilih nama yang tepat untuk anak. Nama yang dipilih harus tidak hanya indah, tetapi juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kasus bayi Muhammad MBG Subianto, nama yang dipilih oleh orangtua bayi memiliki makna khusus, tetapi juga perlu memenuhi aturan yang berlaku.
Untuk mengatasi masalah ini, Disdukcapil Kabupaten Wonosobo berencana untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang aturan pemberian nama anak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku dan memilih nama yang tepat untuk anak mereka.
Kesimpulan dari kasus Kemendagri soal bayi bernama MBG: Permendagri larang pakai singkatan [titlebase] ini adalah bahwa pemberian nama anak harus memenuhi aturan yang berlaku. Nama yang dipilih harus tidak hanya indah, tetapi juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan anak dapat memiliki nama yang tepat dan sesuai dengan identitasnya.