Jakarta Aktual – 19 Juli 2026 | MUI minta pemerintah transparan soal penangkapan ‘warga Palestina’ yang dilaporkan dilakukan oleh NCB Interpol Polri. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan organisasi internasional terkait dengan perlindungan hak asasi manusia dan keamanan nasional.
Menurut Sekretaris NCB Polri Brigadir Jenderal Widyatmoko, penangkapan dan deportasi terhadap warga Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad dilakukan atas permintaan NCB Interpol Nicosia-Siprus. NCB Polri berdalih bahwa tindakan ini sesuai dengan mekanisme kerjasama antarnegara anggota Interpol dan keamanan nasional.
MUI minta pemerintah transparan soal penangkapan ‘warga Palestina’ karena khawatir penangkapan ini dapat membawa stigma buruk bagi Indonesia yang selama ini menjadi salah satu negara pendukung Palestina. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Profesor Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa Indonesia harus memperhatikan dimensi kemanusiaan dan politik internasional dalam kasus ini.
MUI minta pemerintah transparan soal penangkapan ‘warga Palestina’ juga karena kasus ini dapat menimbulkan persepsi yang keliru di dalam dan luar negeri tentang komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dan transparan tentang penangkapan dan deportasi warga Palestina ini.
Di sisi lain, kelompok Hamas mengecam rencana pembangunan 12.000 unit rumah baru di permukiman Israel di Tepi Barat, yang dinilai sebagai upaya memperluas penguasaan Israel atas wilayah Palestina. Pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat selama ini menjadi salah satu persoalan utama dalam hubungan Israel dengan komunitas internasional dan Otoritas Palestina.
MUI minta pemerintah transparan soal penangkapan ‘warga Palestina’ untuk memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi bagian dari proses apa pun yang dapat berakibat pada penyerahan seseorang ke pihak yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan, kebebasan, atau hak-hak asasi manusianya. Prinsip perlindungan kemanusiaan, non-refoulement, serta penghormatan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional hendaknya menjadi perhatian dalam setiap bentuk kerja sama antarnegara.
Kesimpulan, MUI minta pemerintah transparan soal penangkapan ‘warga Palestina’ untuk memastikan bahwa Indonesia memperhatikan dimensi kemanusiaan dan politik internasional dalam kasus ini. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dan transparan tentang penangkapan dan deportasi warga Palestina ini untuk memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi bagian dari proses apa pun yang dapat berakibat pada penyerahan seseorang ke pihak yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan, kebebasan, atau hak-hak asasi manusianya.