Jakarta Aktual – 20 Juli 2026 | MAKI kritik Don Ritto klaim uang & emas 74 kg milik yayasan dakwah: Karangan tingkat dewa, hal ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum. Don Ritto, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, mengklaim bahwa uang dan emas yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merupakan milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam yang dikelolanya.
Menurut Don Ritto, yayasan tersebut bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam, dan telah meminjam rumah Febrie Adriansyah sebagai kantor operasional. Don Ritto juga mengklaim bahwa brankas yang digunakan untuk menyimpan uang dan emas tersebut dibangun atas izin Febrie Adriansyah. Namun, klaim ini diragukan oleh banyak pihak, termasuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman menilai bahwa klaim Don Ritto merupakan upaya untuk mengaburkan fakta dan melindungi Febrie Adriansyah. Ia juga menyoroti bahwa yayasan dakwah dan pendidikan Islam tidak mungkin memiliki dana sebesar itu, dan bahwa penggunaan dana tersebut haruslah untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas. MAKI kritik Don Ritto klaim uang & emas 74 kg milik yayasan dakwah: Karangan tingkat dewa, karena hal ini tidak masuk akal dan bertentangan dengan fungsi sosial yayasan.
MAKI kritik Don Ritto klaim uang & emas 74 kg milik yayasan dakwah: Karangan tingkat dewa, karena hal ini juga dapat dianggap sebagai upaya untuk menghalangi proses penyidikan. Boyamin Saiman menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus tetap independen dan tidak terpengaruh oleh klaim-klaim yang tidak masuk akal. Ia juga menyarankan agar penyidik menelusuri seluruh keterangan yang disampaikan oleh Don Ritto dan Febrie Adriansyah, serta memeriksa asal-usul dana dan keberadaan yayasan tersebut.
MAKI kritik Don Ritto klaim uang & emas 74 kg milik yayasan dakwah: Karangan tingkat dewa, karena hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk tetap menjaga independensi dan integritas dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak memihak.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa klaim Don Ritto tentang uang dan emas yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah merupakan hal yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan fungsi sosial yayasan. MAKI kritik Don Ritto klaim uang & emas 74 kg milik yayasan dakwah: Karangan tingkat dewa, karena hal ini dapat dianggap sebagai upaya untuk mengaburkan fakta dan melindungi Febrie Adriansyah. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk tetap menjaga independensi dan integritas dalam menangani kasus ini.