Beranda » Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Bisa Divonis Mati, Ini Alasannya
Posted in

Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Bisa Divonis Mati, Ini Alasannya

Jakarta Aktual – 28 Juli 2026 | Mahfud MD setuju koruptor kelas kakap bisa divonis mati [titlebase] merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan belakangan ini. Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Mahfud, usulan yang disampaikan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII tersebut bukanlah upaya membentuk norma hukum baru, melainkan dorongan agar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan secara konsisten.

Mahfud MD setuju koruptor kelas kakap bisa divonis mati [titlebase] karena menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar. Ia menegaskan bahwa ancaman pidana mati terhadap pelaku korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam kondisi tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2).

Mahfud MD setuju koruptor kelas kakap bisa divonis mati [titlebase] juga menilai rekomendasi MUI perlu dipahami sebagai kritik konstruktif atas lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, negara sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang memadai, namun implementasinya belum menunjukkan ketegasan yang diharapkan publik. Mahfud menjelaskan, pidana mati bagi koruptor memiliki legitimasi konstitusional dan dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang bersifat luar biasa (extraordinary crime), terutama jika dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat.

Untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan, Mahfud mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) menyusun pedoman atau parameter yang jelas terkait penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Ia mencontohkan, hukuman maksimal tersebut dapat diprioritaskan bagi koruptor kelas kakap yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, misalnya di atas Rp100 miliar, serta terbukti melakukan perbuatannya secara sadar dan terencana, bukan akibat kelalaian administratif. Mahfud MD setuju koruptor kelas kakap bisa divonis mati [titlebase] karena hal ini dianggap sebagai upaya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

📖 Baca juga:
Prof Anhar Gonggong Khawatir Generasi Muda Korban Korupsi, Yang Saya Pikirkan Masa Depan Indonesia

Kesimpulan dari pernyataan Mahfud MD bahwa koruptor kelas kakap bisa divonis mati adalah bahwa hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Mahfud MD setuju koruptor kelas kakap bisa divonis mati [titlebase] karena menurutnya, hukuman mati dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi dan membantu meminimalkan kasus korupsi di Indonesia.

📖 Baca juga:
Biang kerok blackout! Polri bongkar korupsi batu bara PLTU yang bikin listrik padam massal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *