Jakarta Aktual – 08 Juli 2026 | LDA buka suara soal keributan Gusti Moeng di Keraton Solo, sebut video tak tampilkan kejadian utuh. Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, membuka suara terkait video adu mulut yang terjadi di Sasana Parasdya, Keraton Solo pada Minggu (5/7/2026) lalu. Adu mulut tersebut terjadi antara GKR Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng) dengan Bupati Estri PB XIV Purbaya, KMT Ana Muji Rahayuning Tyas dan GRAy Devi Lelyana Dewi saat persiapan prosesi Labuhan Parangkusumo kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya.
Eddy mengatakan, bahwa video adu mulut yang beredar di media sosial tidak menampilkan peristiwa secara utuh, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia menjelaskan, bahwa insiden itu terjadi saat Gusti Moeng menyampaikan persoalan terkait akses menuju Keputren dan Ndalem Ageng atau kamar pusaka kepada Ana Muji. Permintaan akses tersebut merupakan rangkaian persoalan sebelumnya yang berkaitan dengan proses revitalisasi kawasan Keraton Solo.
LDA buka suara soal keributan Gusti Moeng di Keraton Solo, sebut video tak tampilkan kejadian utuh. LDA menjelaskan, bahwa Gusti Moeng telah tiga kali meminta agar akses menuju Keputren dan Ndalem Ageng atau kamar pusaka dibuka. Namun, permintaan akses tersebut belum mendapat respons dari kubu PB XIV Purbaya. Hingga pada Sabtu (4/7/2026), kubu PB XIV Purbaya meminta akses pintu tengah Kamandungan untuk pelaksanaan upacara Labuhan Parangkusumo.
LDA buka suara soal keributan Gusti Moeng di Keraton Solo, sebut video tak tampilkan kejadian utuh. Menurut LDA, Gusti Moeng datang untuk meminta pembukaan akses Keputren dan Ndalem Ageng yang disebut berkaitan dengan kegiatan adat serta revitalisasi Keraton Solo. LDA berharap publik dan media melihat duduk perkara secara menyeluruh.
LDA buka suara soal keributan Gusti Moeng di Keraton Solo, sebut video tak tampilkan kejadian utuh. LDA menegaskan video yang beredar di media sosial tidak menampilkan rangkaian peristiwa secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Penjelasan tersebut disampaikan Ketua LDA Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, melalui siaran pers.
Untuk memahami peristiwa ini secara utuh, perlu dipahami bahwa LDA buka suara soal keributan Gusti Moeng di Keraton Solo, sebut video tak tampilkan kejadian utuh. Dalam hal ini, Gusti Moeng menegaskan bahwa tradisi labuhan di Keraton Solo tidak memiliki ketentuan adat yang mewajibkan pelaksanaannya pada bulan Suro. Menurut Gusti Moeng, dalam tradisi masyarakat Jawa, bulan Suro memang dikenal sebagai waktu yang sarat nilai spiritual.
Kesimpulan dari peristiwa ini adalah bahwa LDA buka suara soal keributan Gusti Moeng di Keraton Solo, sebut video tak tampilkan kejadian utuh. Dalam peristiwa ini, terdapat perbedaan pendapat antara Gusti Moeng dan kubu PB XIV Purbaya terkait akses menuju Keputren dan Ndalem Ageng. LDA berharap publik dan media melihat duduk perkara secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan potongan video yang beredar.