Beranda » Mall Pinrang dieksekusi setahun setelah Haji Bustam dan Muh Al Azhar divonis korupsi, Pemkab Pinrang Ambil Alih Pengelolaan
Posted in

Mall Pinrang dieksekusi setahun setelah Haji Bustam dan Muh Al Azhar divonis korupsi, Pemkab Pinrang Ambil Alih Pengelolaan

Jakarta Aktual – 08 Juli 2026 | Mall Pinrang dieksekusi setahun setelah Haji Bustam dan Muh Al Azhar divonis korupsi [titlebase] telah menjadi perhatian utama di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pusat perbelanjaan ini telah berdiri sejak tahun 2014 dan dikelola oleh PT Pinrang Sejahtera (PS) sebagai mitra kerja sama Pemkab Pinrang. Namun, akibat beberapa persoalan komitmen dalam kontrak kerja sama, Pemkab Pinrang terpaksa mengambil alih pengelolaan Mall Pinrang setelah menempuh jalur hukum eksekusi pengosongan.

Eksekusi lahan dan bangunan eks Mall Pinrang Sejahtera tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pinrang meski kuasa hukum termohon tidak hadir di lokasi. Kepala Bagian Hukum Pemkab Pinrang, Rano, menjelaskan bahwa pengelola lama terbukti melakukan wanprestasi terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani bersama. "Dasar wanprestasi adalah adanya pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama dengan Pemda Pinrang," kata Rano.

Mall Pinrang sendiri berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 1,2 hektare dan menampung berbagai aktivitas perdagangan, mulai dari area food court, ritel pakaian, pusat hiburan keluarga, hingga lapak para pedagang lokal dan pelaku UMKM yang menyewa kios di dalamnya. Sebagai salah satu pusat ekonomi utama di Kabupaten Pinrang, keberadaan Mall Pinrang sangat penting bagi masyarakat setempat.

Mall Pinrang dieksekusi setahun setelah Haji Bustam dan Muh Al Azhar divonis korupsi [titlebase] menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengelolaan pusat perbelanjaan ini akan berlanjut di bawah kendali Pemkab Pinrang. Apakah ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Pinrang ataukah akan menimbulkan masalah baru? Hanya waktu yang akan menjawab pertanyaan tersebut.

📖 Baca juga:
Merasa Dikriminalisasi Dalam Kasusnya, Dr. Richard Lee Bingung: Kenapa Nggak Beli Di Klinik Saya

Di sisi lain, Mall Pinrang dieksekusi setahun setelah Haji Bustam dan Muh Al Azhar divonis korupsi [titlebase] juga menimbulkan kekhawatiran tentang nasib para pedagang dan pelaku UMKM yang bergantung pada pusat perbelanjaan ini. Bagaimana Pemkab Pinrang akan menangani masalah ini dan memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Mall Pinrang tetap berjalan lancar?

Mall Pinrang dieksekusi setahun setelah Haji Bustam dan Muh Al Azhar divonis korupsi [titlebase] telah menjadi contoh bahwa pengelolaan pusat perbelanjaan tidak hanya tentang menghasilkan keuntungan, tetapi juga tentang memenuhi komitmen dan memastikan keberlanjutan usaha. Pemkab Pinrang harus memastikan bahwa pengelolaan Mall Pinrang di bawah kendali mereka akan lebih baik dan lebih transparan daripada sebelumnya.

Dalam kesimpulan, Mall Pinrang dieksekusi setahun setelah Haji Bustam dan Muh Al Azhar divonis korupsi [titlebase] menandai awal dari babak baru dalam pengelolaan pusat perbelanjaan ini. Pemkab Pinrang harus memastikan bahwa mereka akan mengelola Mall Pinrang dengan baik dan memenuhi harapan masyarakat Pinrang.

📖 Baca juga:
Kronologi Lengkap Dokter Icha Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Depresi Lalu Ditemukan Akhiri Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *