Jakarta Aktual – 13 Juli 2026 | KPK yakin Kejagung profesional usut dugaan korupsi yang jerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa KPK perlu mengambil alih kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah agar tidak berproses di Kejaksaan Agung.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi istilah “jeruk makan jeruk” terulang kembali, ketika seorang petinggi Kejagung disidik institusi Kejagung sendiri, bukan oleh lembaga penegak hukum lainnya.
Ada beberapa alasan KPK harus turun tangan dalam kasus ini. Pertama, Undang-Undang telah memberikan amanat lembaga antirasuah itu mengambil alih kasus korupsi yang berbelit-belit. Kedua, publik bisa lebih percaya karena tidak memiliki konflik kepentingan lembaga dalam penyidikan kasusnya.
KPK juga memanggil empat direksi pada perusahaan swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, menanggapi soal penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Kepala PPATK periode 2011-2016 itu mengatakan, terdapat beberapa pihak yang wajib melapor jika ada transaksi di atas Rp500 juta.
Polri menegaskan pelimpahan penyidikan tiga dugaan kasus korupsi ke Kejaksaan Agung dilakukan sesuai mekanisme kerja sama antarpenegak hukum. Meski penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan supervisi hingga perkara selesai.
KPK yakin Kejagung profesional usut dugaan korupsi yang jerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, karena KPK telah memiliki pengalaman yang disebut “jeruk makan jeruk” itu. KPK yakin Kejagung profesional usut dugaan korupsi yang jerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, sehingga KPK harus turun tangan dalam kasus ini.
Kesimpulan, KPK yakin Kejagung profesional usut dugaan korupsi yang jerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dan KPK harus turun tangan dalam kasus ini untuk menghindari konflik kepentingan lembaga dan memastikan proses hukum yang transparan dan profesional.