Jakarta Aktual – 03 Juli 2026 | Kemenkes buat aturan penyeragaman kemasan, 6 juta pekerja terdampak karena kebijakan ini. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang penyeragaman kemasan rokok memicu gelombang protes keras dari berbagai kalangan. Kebijakan yang mewajibkan keseragaman huruf, bentuk, hingga warna pantone 448C pada produk tembakau dan rokok elektronik, dinilai mengancam keberlangsungan ekonomi nasional serta hajat hidup jutaan pekerja di sektor hulu hingga hilir.
Kemenkes buat aturan penyeragaman kemasan, 6 juta pekerja terdampak ini karena kebijakan tersebut dapat mempengaruhi penjualan dan pendapatan pedagang kecil. Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menilai penerapan kemasan polos berpotensi memberikan dampak terhadap pelaku usaha yang menggantungkan pendapatan dari penjualan rokok. Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, mengatakan pedagang tidak mempersoalkan adanya pengaturan terhadap produk tembakau, namun berharap penyusunan regulasi juga mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
Kemenkes buat aturan penyeragaman kemasan, 6 juta pekerja terdampak ini juga dapat mempengaruhi industri hasil tembakau yang merupakan sektor padat karya. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperkirakan kebijakan tersebut dapat berdampak pada hilangnya sekitar 52,8 ribu lapangan kerja jika diterapkan bersamaan dengan berbagai regulasi pembatasan lainnya. Peneliti Senior sekaligus Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, mengatakan pemerintah sebaiknya lebih memfokuskan upaya pada penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dibandingkan menambah aturan yang berpotensi menekan industri legal.
Kemenkes buat aturan penyeragaman kemasan, 6 juta pekerja terdampak ini juga menuai kekhawatiran dari kalangan pekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang selama ini dikenal sebagai industri padat karya. Sektor pertembakauan saat ini menjadi tumpuan hidup bagi sekitar 6 juta tenaga kerja dan menyumbang penerimaan negara hingga Rp 217 triliun. Oleh karena itu, perlu dilakukan peninjauan yang lebih mendalam terhadap kebijakan ini untuk memastikan bahwa keberlangsungan ekonomi nasional dan hajat hidup jutaan pekerja di sektor hulu hingga hilir dapat terjaga.
Kesimpulan dari kebijakan Kemenkes buat aturan penyeragaman kemasan, 6 juta pekerja terdampak ini adalah bahwa perlu dilakukan peninjauan yang lebih mendalam terhadap kebijakan ini untuk memastikan bahwa keberlangsungan ekonomi nasional dan hajat hidup jutaan pekerja di sektor hulu hingga hilir dapat terjaga. Kemenkes buat aturan penyeragaman kemasan, 6 juta pekerja terdampak ini juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat dan dampaknya terhadap industri hasil tembakau yang merupakan sektor padat karya.