Jakarta Aktual – 10 Juni 2026 | Imigrasi dan Kedubes AS bongkar persembunyian buronan internasional di Depok, sebuah kasus yang menarik perhatian masyarakat luas. Kasus ini berawal dari aduan seorang wanita berinisial NM yang mendatangi kantor Ditjen Imigrasi bersama dua anaknya pada 5 Desember 2024 lalu. NM melaporkan bahwa status izin tinggalnya telah overstay selama lima tahun akibat ruang geraknya dibatasi oleh AW, yang merupakan suaminya sendiri.
AW, warga negara Amerika Serikat, ditemukan di dalam bunker di rumahnya yang berlokasi di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (23/4/2026) lalu. Penangkapan AW diketahui diawali oleh permohonan bantuan yang dikirimkan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) AS pada 5 Maret 2026 kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Imigrasi dan Kedubes AS bongkar persembunyian buronan internasional di Depok ini menunjukkan kerja sama yang baik antara kedua negara dalam menangani kasus-kasus kejahatan internasional. Dalam kasus ini, AW dikenal tertutup selama tinggal di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Seorang warga berinisial S (51) mengatakan, AW jarang bergaul dengan warga meski sudah lama tinggal bersama istri dan tiga anaknya di lingkungan tersebut.
Ruang persembunyian yang digunakan AW dilengkapi peredam suara agar aktivitas di dalamnya tidak terdengar dari luar. Salah satu warga sekitar berinisial S (51) mengatakan, ruang yang disebut sebagai bunker itu sebenarnya merupakan salah satu kamar di dalam rumah milik AW yang telah dimodifikasi.
Imigrasi dan Kedubes AS bongkar persembunyian buronan internasional di Depok ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam menangani kasus-kasus kejahatan. Dalam kasus ini, AW berhasil diringkus berkat kerja sama antara Imigrasi dan Kedubes AS.
Imigrasi dan Kedubes AS bongkar persembunyian buronan internasional di Depok ini merupakan contoh kasus yang menarik perhatian masyarakat luas. Kasus ini menunjukkan bahwa kerja sama internasional dapat membantu menangani kasus-kasus kejahatan internasional.
Imigrasi dan Kedubes AS bongkar persembunyian buronan internasional di Depok ini juga menunjukkan pentingnya peran Imigrasi dalam menangani kasus-kasus kejahatan internasional. Dalam kasus ini, Imigrasi bekerja sama dengan Kedubes AS untuk menangkap AW.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Imigrasi dan Kedubes AS bongkar persembunyian buronan internasional di Depok merupakan contoh kerja sama yang baik antara kedua negara dalam menangani kasus-kasus kejahatan internasional. Kasus ini menunjukkan bahwa kerja sama internasional dapat membantu menangani kasus-kasus kejahatan internasional.