Beranda » Di Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Tidak Ditanggung APBN, Solusi 2 Skema
Posted in

Di Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Tidak Ditanggung APBN, Solusi 2 Skema

Jakarta Aktual – 31 Juli 2026 | Di Komisi II DPR, Mendagri tegaskan gaji PPPK tidak ditanggung APBN, solusi 2 skema yang ditawarkan untuk mengatasi kesulitan keuangan daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penegasan ini disampaikan Tito untuk meluruskan informasi yang menyebut pemerintah pusat akan menanggung belanja pegawai PPPK melalui APBN.

Di Komisi II DPR, Mendagri tegaskan gaji PPPK tidak ditanggung APBN, solusi 2 skema yang ditawarkan adalah mempercepat pembayaran dana bagi hasil (DBH) yang masih menjadi hak pemerintah daerah dan melakukan rekonsiliasi data daerah yang kesulitan membayar belanja pegawai. Tito menjelaskan bahwa pemerintah telah menemukan adanya sejumlah daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk membayar belanja pegawai. Persoalan tersebut telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beberapa hari lalu.

Di Komisi II DPR, Mendagri tegaskan gaji PPPK tidak ditanggung APBN, solusi 2 skema yang ditawarkan untuk mengatasi kesulitan keuangan daerah. Tito menjelaskan bahwa data Kemendagri menunjukkan terdapat sekitar 79 daerah yang berpotensi mengalami kesulitan membayar belanja pegawai. Sementara itu, data Kementerian Keuangan mencatat jumlahnya lebih banyak sehingga kedua kementerian tengah melakukan rekonsiliasi data.

Selain itu, Tito juga membuka peluang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Revisi ini menyusul masukan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) agar gaji kepala daerah disesuaikan seiring bertambahnya beban dan tanggung jawab. Tito menilai PP yang mengatur gaji kepala daerah memang sudah layak dievaluasi, karena telah berusia lebih dari dua dekade.

📖 Baca juga:
Giliran ASN PPPK soroti mentalitas anggota dewan, datang rapat tidur lalu pulang: Fenomena PNS yang Mengkhawatirkan

Di Komisi II DPR, Mendagri tegaskan gaji PPPK tidak ditanggung APBN, solusi 2 skema yang ditawarkan untuk mengatasi kesulitan keuangan daerah. Tito menjelaskan bahwa pemerintah akan membentuk tim untuk pengkajian PP tersebut. Ia menilai penyesuaian hak keuangan kepala daerah tak bisa diberikan begitu saja. Besarannya harus dikaitkan dengan capaian kinerja daerah.

Kesimpulan dari pertemuan Di Komisi II DPR, Mendagri tegaskan gaji PPPK tidak ditanggung APBN, solusi 2 skema yang ditawarkan untuk mengatasi kesulitan keuangan daerah adalah mempercepat pembayaran dana bagi hasil (DBH) yang masih menjadi hak pemerintah daerah dan melakukan rekonsiliasi data daerah yang kesulitan membayar belanja pegawai. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

📖 Baca juga:
Jangan sampai salah! Ini daftar kondisi yang membuat PPPK bisa diberhentikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *