Jakarta Aktual – 10 Juli 2026 | Aiptu Nuridin yang aniaya istri sirinya disidang etik hari ini, merupakan kasus yang cukup menarik perhatian masyarakat. Kasus ini melibatkan seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Tegal Kota, yang telah melakukan tindakan yang melanggar kode etik polisi. Aiptu Nuridin telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan bahwa Aiptu Nuridin telah melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, yang berinisial M. Selain itu, ia juga dituduh telah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sidang etik yang digelar pada hari Jumat, 10 Juli 2026, memutuskan bahwa Aiptu Nuridin telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik polisi.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Sidang KKEP, AKBP Edi Wibowo, menyatakan bahwa Aiptu Nuridin telah melakukan hubungan asmara dan perselingkuhan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah, serta mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ia juga menyatakan bahwa Aiptu Nuridin akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama delapan hari ke depan.
Aiptu Nuridin yang aniaya istri sirinya disidang etik hari ini, telah menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa ia siap mengajukan banding, meskipun majelis sidang telah menyatakan bahwa ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik polisi.
Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan yang melanggar kode etik polisi tidak akan ditolerir. Aiptu Nuridin yang aniaya istri sirinya disidang etik hari ini, merupakan contoh bahwa hukum dan kode etik harus ditegakkan dengan tegas. Dalam kasus ini, Aiptu Nuridin telah melakukan tindakan yang sangat tidak etis dan tidak profesional, sehingga ia harus mendapatkan sanksi yang setimpal.
Dalam kesimpulan, kasus Aiptu Nuridin yang aniaya istri sirinya disidang etik hari ini, menunjukkan bahwa kode etik polisi harus ditegakkan dengan tegas. Tindakan yang melanggar kode etik polisi tidak akan ditolerir, dan sanksi yang tegas harus diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran. Aiptu Nuridin yang aniaya istri sirinya disidang etik hari ini, merupakan contoh bahwa hukum dan kode etik harus ditegakkan dengan tegas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap polisi dapat dipertahankan.