Jakarta Aktual – 24 Juli 2026 | Duduk di kursi pesakitan, gestur dr Tifa disorot saat hakim batalkan dakwaan kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo menanggapi keputusan majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurut Roy Suryo, majelis hakim yang menyidangkan perkaranya selayaknya menjatuhkan putusan serupa dengan diberikan kepada Dokter Tifa. “Jadi putusan dari Dokter Tifauzia Tyasuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya,” ujar Roy Suryo saat menghadiri siding putusan sela Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (23/7/2026).
Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insyaAllah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi, jelas Roy. Roy Suryo menambahkan, eksepsi dikabulkan majelis hakim merupakan buah hasil perjuangan Dokter Tifa. Menurut dia, keputusan majelis hakim ini merupakan hasil dari perjuangan Dokter Tifa dan kuasa hukumnya dalam membela suatu kebenaran.
Duduk di kursi pesakitan, gestur dr Tifa disorot saat hakim batalkan dakwaan kasus ijazah Jokowi, ini adalah contoh bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil. Roy Suryo berharap kasusnya senasib dengan Dokter Tifa yang eksepsinya dikabulkan. Ia menganggap kasusnya serupa, dengan gugatan dan dakwaan yang sama. Keputusan ini diharapkan menjadi preseden hukum untuk kasus Roy Suryo. Dengan demikian, Roy Suryo yakin bahwa kasusnya akan memiliki hasil yang sama dengan kasus Dokter Tifa.
Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, sehingga perkara tak berlanjut. Roy Suryo mengatakan putusan sela tersebut sepatutnya dapat menjadi yurisprudensi saat sidang pokok perkara dirinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pasalnya serupa dengan dokter Tifa, Roy Suryo turut menjadi terdakwa pada perkara yang sama, namun sidang perkara belum dimulai karena menunggu proses praperadilan rampung.
Duduk di kursi pesakitan, gestur dr Tifa disorot saat hakim batalkan dakwaan kasus ijazah Jokowi, ini menunjukkan bahwa hukum dapat berjalan dengan adil jika semua pihak melakukan tugasnya dengan profesional. Dengan demikian, Roy Suryo yakin bahwa kasusnya akan memiliki hasil yang adil dan sesuai dengan hukum. Duduk di kursi pesakitan, gestur dr Tifa disorot saat hakim batalkan dakwaan kasus ijazah Jokowi, ini adalah contoh bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan profesional.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan profesional. Dengan demikian, semua pihak dapat merasa aman dan terlindungi oleh hukum. Duduk di kursi pesakitan, gestur dr Tifa disorot saat hakim batalkan dakwaan kasus ijazah Jokowi, ini menunjukkan bahwa hukum dapat berjalan dengan adil jika semua pihak melakukan tugasnya dengan profesional.