Jakarta Aktual – 21 Juli 2026 | DJP ungkap cara deteksi seller yang buka banyak toko online demi hindari pajak. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, seller yang berjualan di Blibli seluruhnya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga legalitas usahanya sudah jelas. DJP ungkap cara deteksi seller yang buka banyak toko online demi hindari pajak dengan memantau omzet dan peredaran bruto penjual.
DJP juga memastikan bahwa konsumen tidak akan terpengaruh oleh penerapan pajak marketplace yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Sebab, kebijakan tersebut tidak menambah jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh penjual menjadi oleh marketplace.
DJP ungkap cara deteksi seller yang buka banyak toko online demi hindari pajak dengan memantau peredaran bruto penjual. Jika penjual memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam setahun, maka marketplace akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
DJP ungkap cara deteksi seller yang buka banyak toko online demi hindari pajak dengan memantau kewajiban pemungutan pajak oleh marketplace. Marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan harus menyetorkan pajak ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
DJP juga memastikan bahwa DJP ungkap cara deteksi seller yang buka banyak toko online demi hindari pajak dengan memantau kewajiban pemungutan pajak oleh marketplace. DJP akan terus melakukan sosialisasi bersama berbagai asosiasi, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha maupun masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Kesimpulan, DJP ungkap cara deteksi seller yang buka banyak toko online demi hindari pajak dengan memantau omzet dan peredaran bruto penjual, serta memantau kewajiban pemungutan pajak oleh marketplace. DJP juga memastikan bahwa konsumen tidak akan terpengaruh oleh penerapan pajak marketplace yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.