Jakarta Aktual – 17 Juli 2026 | Terapis spa di Surabaya pencuri uang Rp1,2 miliar divonis 2 tahun 6 bulan penjara menjadi sorotan terbaru dalam kasus pencurian uang pelanggan. Kasus ini dianggap antiklimaks karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun penjara.
Nur Hasannah Prasetya, terdakwa perkara pencurian uang pelanggannya Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Terapis spa di Surabaya pencuri uang Rp1,2 miliar divonis 2 tahun 6 bulan penjara ini menimbulkan kekecewaan dari kuasa hukum terdakwa. Zulfan Badru Naja, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa putusan tersebut kurang mempertimbangkan unsur-unsur yang meringankan, seperti penerimaan maaf dari korban kepada terdakwa.
Terapis spa di Surabaya pencuri uang Rp1,2 miliar divonis 2 tahun 6 bulan penjara juga merupakan ibu yang masih memiliki anak balita, sehingga kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman. Namun, hakim tetap menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, yang dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Terapis spa di Surabaya pencuri uang Rp1,2 miliar divonis 2 tahun 6 bulan penjara ini masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Mereka masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan isi putusan tersebut bersama keluarga.
Kasus Terapis spa di Surabaya pencuri uang Rp1,2 miliar divonis 2 tahun 6 bulan penjara ini menjadi perhatian publik karena sifatnya yang antiklimaks. Banyak pihak yang berharap vonis yang lebih berat untuk kasus pencurian uang pelanggan ini.
Terapis spa di Surabaya pencuri uang Rp1,2 miliar divonis 2 tahun 6 bulan penjara merupakan contoh kasus pencurian uang pelanggan yang merugikan korban dalam jumlah besar. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan memilih layanan yang tepat.
Terapis spa di Surabaya pencuri uang Rp1,2 miliar divonis 2 tahun 6 bulan penjara ini menunjukkan bahwa hukum masih berlaku untuk semua orang, termasuk mereka yang melakukan kesalahan dalam kapasitas profesional mereka. Kasus ini menjadi contoh bahwa pencurian uang pelanggan merupakan tindakan yang serius dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.