Beranda » Yusril: KUHAP baru jadi dasar eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan
Posted in

Yusril: KUHAP baru jadi dasar eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan

Jakarta Aktual – 22 Juli 2026 | Yusril: KUHAP baru jadi dasar eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, proses hukum harus dipahami secara utuh dan tidak bisa disimpulkan hanya dari ada atau tidaknya penahanan. Yusril menegaskan bahwa mekanisme hukum saat ini, terutama setelah berlakunya KUHAP baru, memberikan ruang yang lebih besar terhadap perlindungan hak-hak tersangka.

KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam proses penegakan hukum. Salah satunya, setiap keputusan penyidik kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Yusril menjelaskan, penahanan kini hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang jelas, misalnya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Yusril juga menekankan, terbuka kemungkinan bagi KPK melakukan supervisi dan mengambil alih kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung. Pengambilalihan dapat dilakukan KPK jika penyidikan kasus tersebut berlarut-larut. Sementara, syarat lainnya telah terpenuhi, yakni melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat, dan kerugian negara melebihi Rp 1 miliar.

Yusril: KUHAP baru jadi dasar eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan karena KUHAP baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia. Yusril menegaskan, penahanan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai perkembangan penyidikan. KUHAP baru memungkinkan keputusan penyidik diuji di pengadilan sebagai penguatan perlindungan hak tersangka.

📖 Baca juga:
KPK: Gus Yaqut Sakit Pencernaan, Penahanan Dibantarkan: Kondisi Kesehatan Memburuk

Yusril: KUHAP baru jadi dasar eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia semakin transparan dan profesional. Yusril berharap Kejagung dapat profesional dan transparan sehingga tidak perlu diambil alih KPK. Yusril juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Kejagung mengusut kasus Febrie Adriansyah.

Kesimpulan dari Yusril: KUHAP baru jadi dasar eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan adalah bahwa KUHAP baru membawa perubahan positif dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Yusril: KUHAP baru jadi dasar eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan menunjukkan bahwa hak asasi manusia lebih terlindungi dan proses hukum menjadi lebih transparan dan profesional.

📖 Baca juga:
Menghindar saat ditanya isu mundur sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah ngaku masih dapat tugas tuntaskan perkara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *