Beranda » YLBHI Desak Prabowo Cabut Perpres 66/2025 dan DPR Panggil Panglima TNI, Ancaman terhadap Supremasi Sipil
Posted in

YLBHI Desak Prabowo Cabut Perpres 66/2025 dan DPR Panggil Panglima TNI, Ancaman terhadap Supremasi Sipil

Jakarta Aktual – 10 Juli 2026 | YLBHI desak Prabowo cabut Perpres 66/2025 dan DPR panggil Panglima TNI, karena dianggap sebagai ancaman terhadap supremasi sipil di Indonesia. Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada TNI untuk melindungi jaksa dalam melaksanakan tugasnya, namun YLBHI khawatir hal ini dapat membuka jalan bagi intervensi militer dalam proses penegakan hukum.

YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut YLBHI, regulasi tersebut berpotensi memperluas keterlibatan TNI dalam ranah penegakan hukum.

LSAK juga mendesak Presiden Prabowo mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 terkait pelindungan negara terhadap jaksa. Keterlibatan personel TNI dalam penanganan perkara korupsi batu bara memicu kekhawatiran terhadap prinsip supremasi sipil di Indonesia.

YLBHI juga meminta DPR memanggil Panglima TNI, Jaksa Agung, Polri, dan Kementerian Pertahanan untuk mengawasi dugaan intervensi terhadap penegakan hukum. Sementara itu, TNI dan Kejaksaan Agung menegaskan tetap mendukung proses hukum sesuai kewenangan dan asas praduga tak bersalah.

📖 Baca juga:
Terkini penahanan Dadan Hindayana Cs diperpanjang, mahasiswa Sumut minta MBG dialihkan ke pendidikan

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 diteken oleh Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025. Salah satu poin penting di dalam Perpres tertulis di Pasal 4, yakni negara memberikan perlindungan bagi jaksa ketika melakukan tugasnya. Pelindungan itu diberikan dalam bentuk pengawalan yang dilakukan oleh personel Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

YLBHI desak Prabowo cabut Perpres 66/2025 dan DPR panggil Panglima TNI, karena dianggap sebagai ancaman terhadap supremasi sipil di Indonesia. YLBHI khawatir bahwa Perpres tersebut dapat membuka jalan bagi intervensi militer dalam proses penegakan hukum.

YLBHI desak Prabowo cabut Perpres 66/2025 dan DPR panggil Panglima TNI, untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan supremasi sipil. YLBHI juga meminta agar pemerintah dan DPR memberikan penjelasan serta mengecam dugaan intervensi militer dalam proses penegakan hukum.

YLBHI desak Prabowo cabut Perpres 66/2025 dan DPR panggil Panglima TNI, karena dianggap sebagai ancaman terhadap supremasi sipil di Indonesia. YLBHI khawatir bahwa Perpres tersebut dapat membuka jalan bagi intervensi militer dalam proses penegakan hukum, dan meminta agar pemerintah dan DPR mengambil tindakan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan supremasi sipil.

📖 Baca juga:
Mutasi Besar-besaran di Polda Sumut: Belum Genap Setahun Jabat Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Digantikan AKBP R Bimo Moernanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *