Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Zakat barang temuan

Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul. Barang temuan yang wajib dizakati hanya yang berupa emas atau perak. Adapun nisabnya sesuai nisab emas jika yang ditemukan emas, dan nisab perak jika yang ditemukan perak, sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan.

salah satu ibadah umat Islam
Diperbarui 20 Agustus 2022

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan). Barang temuan yang wajib dizakati hanya yang berupa emas atau perak. Adapun nisabnya (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat) sesuai nisab emas jika yang ditemukan emas, dan nisab perak jika yang ditemukan perak, sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan.

Hadis yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:

Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima.

— Hadith Sahih – Riwayat Bukhari

Pranala luar

  • (Indonesia) Pustaka Isnet
  • (Indonesia) Pondok Pesantren Al-Badar Diarsipkan 2016-11-21 di Wayback Machine.
  • (Melayu) Zakat al Islam, Kementerian Arab Saudi Diarsipkan 2007-01-15 di Wayback Machine.
  • (Melayu) Pusat sumber Islam digital, Zakat Rikaz[pranala nonaktif permanen]
  • l
  • b
  • s
Jenis-jenis Zakat
Zakat maal
Hasil pertanian • Hewan ternak • Profesi • Harta perniagaan • Emas dan perak • Barang temuan • Hasil tambang
Zakat pribadi
Fitrah

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Pranala luar

Artikel Terkait

Muslim

pemeluk agama Islam

Rukun Islam

lima perbuatan yang harus dikerjakan oleh muslim dalam Islam

Umar bin Khattab

Khalifah Kekhalifahan Rasyidin ke-2 (m. 634–644)

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026