Zainal Abidin Sutan Pangeran atau Zainul Abidin Sutan Pangeran adalah seorang jaksa yang dilantik menjadi wali kota Padang pada tanggal 31 Mei 1958. Ia dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor UP/15/1/46411 sebagai Pejabat Wali kota Padang. Namun, pada 17 Juni 1966, terjadi demonstrasi mahasiswa yang memaksa ia mundur dari jabatannya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Z.A. Sutan Pangeran | |
|---|---|
![]() | |
| Wali kota Padang Ke-6 | |
| Masa jabatan 31 Mei 1958 – 1966 | |
| Presiden | Soekarno |
| Informasi pribadi | |
| Kebangsaan | Indonesia |
| Hubungan | Djohari Kahar (menantu) |
| Anak | Zoelfidar Abidin[1] |
Zainal Abidin Sutan Pangeran[2] atau Zainul Abidin Sutan Pangeran[3] (11 November 1909 – 11 Desember 1989) adalah seorang jaksa yang dilantik menjadi wali kota Padang pada tanggal 31 Mei 1958.[4][5] Ia dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor UP/15/1/46411 sebagai Pejabat Wali kota Padang.[6] Namun, pada 17 Juni 1966, terjadi demonstrasi mahasiswa yang memaksa ia mundur dari jabatannya.[7][8]
Z. A. St. Pangeran merupakan bekas Kepala Kejaksaan Provinsi Sumatera Tengah.[9]
Beberapa kebijakannya selaku Wali Kota Padang adalah melestarikan seni musik gamad dengan mengadakan perlombaan. Ia mempekerjakan dua musisi gamad agar mereka "tidak memikirkan uang untuk keluarga lagi".
Z. A. St. Pangeran lahir pada 11 November 1909 dan wafat pada 11 Desember 1989. Dia dikuburkan di TPU Tunggul Hitam[butuh rujukan].
| Jabatan politik | ||
|---|---|---|
| Didahului oleh: B. Dt. Pado Panghulu |
Wali kota Padang 1958—1966 |
Diteruskan oleh: Drs. Azhari |