Wimanjaya Keeper Liotohe adalah seorang guru, pengagum alm. Presiden Soekarno, yang pada 1994 menerbitkan bukunya Prima Dosa: Wimanjaya dan Rakyat Indonesia Menggugat Imperium Suharto yang terdiri atas tiga jilid. Buku ini tebalnya lebih dari 400 halaman, terbagi dalam 25 bab. Sampulnya dari karton manila, sementara isinya diperbanyak dengan fotokopi. Menurut penulisnya, hal ini disebabkan karena tidak ada penerbit yang mau menerbitkannya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (September 2016) |
Wimanjaya Keeper Liotohe (lahir 9 Mei 1933) adalah seorang guru, pengagum alm. Presiden Soekarno, yang pada 1994 menerbitkan bukunya Prima Dosa: Wimanjaya dan Rakyat Indonesia Menggugat Imperium Suharto yang terdiri atas tiga jilid. Buku ini tebalnya lebih dari 400 halaman, terbagi dalam 25 bab. Sampulnya dari karton manila, sementara isinya diperbanyak dengan fotokopi. Menurut penulisnya, hal ini disebabkan karena tidak ada penerbit yang mau menerbitkannya.
Prima Dosa berisi daftar kesalahan (dosa) Presiden Soeharto dengan pemerintahan Orde Barunya.
Buku ini diikuti dengan kelanjutannya, Prima Dusta.
Orang-orang yang dekat dengan Soeharto menganggap Wimanjaya telah memfitnah Presiden. Sementara itu, Ketua MUI, Hasan Basri mendesak agar Wimanjaya tidak dilepaskan dari tuntutan hukum "meskipun misalnya ternyata ia tidak waras." Hasan Basri mengatakan bahwa Wimanjaya telah menghina Presiden Soeharto dan seluruh umat Muslim di Indonesia.
Akibat penerbitan bukunya itu, pada 13 April 1994, Wimanjaya diinterogasi oleh polisi, sementara bukunya dilarang beredar sejak Januari tahun yang sama. Wimanjaya ditahan sementara waktu dan diancam kurungan hingga tujuh tahun empat bulan karena menghina presiden, tetapi kemudian ia dilepaskan.
Pada 1997, Wimanjaya mencalonkan dirinya sebagai Wakil Presiden. Karena hal ini, ia kembali ditahan oleh pemerintah Orde Baru.
Pada 1999 Wimanjaya mendirikan sebuah partai politik, yaitu "Partai Prima".
Pada 2001 Presiden Abdurrahman Wahid memberikan kepadanya amnesti dan abolisi, melalui Keppres R.I. No. 88/2001.