Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Abolisi

Abolisi atau penghapusan merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.

peniadaan tuntutan pidana dan/atau putusan peradilan
Diperbarui 3 Agustus 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.[1] Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.[2]

Penghapusan ini hanya dapat dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana.[3] Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak penuh untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).[1] Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).[1]

Rujukan

  1. 1 2 3 "Abolisi". Glosarium.org. Diakses tanggal 17 Mei 2014.
  2. ↑ "Abolisi". Shvoong. Diarsipkan dari asli tanggal 2014-05-18. Diakses tanggal 17 Mei 2014.
  3. ↑ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 5

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Rujukan

Artikel Terkait

Perceraian

penghentian hubungan perkawinan

Kasus-kasus hukum terkait ijazah Joko Widodo

Kasus hukum yang ditimbulkan akibat Kontroversi ijazah Joko Widodo

Unjuk rasa RUU Pilkada 2024

unjuk rasa di Indonesia tahun 2024

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026