Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiWilayatul Hisbah
Artikel Wikipedia

Wilayatul Hisbah

Wilayatul Hisbah adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam. Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Aceh pada tahun 2004, pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 secara resmi memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan, tetapi anggota pasukannya terdiri dari 1.280 orang, di mana 400 orang berstatus kontrak dan selebihnya merupakan relawan. Dalam laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Aceh Zaini Abdullah tahun 2011 memaparkan bahwa anggaran untuk Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebesar 22,01 miliar rupiah dengan realisasi pengeluaran sebesar 21,87 miliar rupiah.

Wikipedia article
Diperbarui 21 April 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Wilayatul Hisbah adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.[1][2] Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Aceh pada tahun 2004,[3] pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 secara resmi memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan,[4] tetapi anggota pasukannya terdiri dari 1.280 orang, di mana 400 orang berstatus kontrak dan selebihnya merupakan relawan.[2] Dalam laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Aceh Zaini Abdullah tahun 2011 memaparkan bahwa anggaran untuk Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebesar 22,01 miliar rupiah dengan realisasi pengeluaran sebesar 21,87 miliar rupiah.[5]

Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik[2] dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.[1] Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan khalwat di mana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam [6][7].[8]

Lihat pula

  • Pemerintah Aceh
  • Hukum jinayat di Aceh
  • Syariat Islam
  • Islam di Aceh
  • Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002

Rujukan

  1. 1 2 Blog Wordpress Wilayatul Hisbah
  2. 1 2 3 AcehPedia:Wilayatul Hisbah
  3. ↑ Keputusan Gubernur Aceh nomor 01 tahun 2004
  4. ↑ (Inggris) New York Times: Extremism Spreads Across Indonesian Penal Code
  5. ↑ Atjeh Postcom: Realisasi Anggaran Kesbangpolinmas dan Wilayatul Hisbah[pranala nonaktif permanen]
  6. ↑
  7. ↑ EFEKTIVITAS KINERJA WILAYATUL HISBAH DALAM QANUN ACEH
  8. ↑ "satpolppwh aceh | Tugas Pokok dan Fungsi". satpolppwh.acehprov.go.id. Diakses tanggal 2020-02-12.[pranala nonaktif permanen]


Ikon rintisan

Artikel bertopik organisasi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Lihat pula
  2. Rujukan

Artikel Terkait

Hisbah

Sementara itu, polisi syariah di Aceh, Indonesia, disebut "Wilayatul Hisbah". Doktrin hisbah telah digunakan oleh jaksa penuntut Islam di Mesir untuk membenarkan

Hukum jinayat di Aceh

hukum jinayat di Aceh adalah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Wilayatul Hisbah (atau "polisi syariat"), dan Mahkamah Syar'iyah. MPU terlibat dalam

Polisi syariah

badan kepolisian yang bertugas untuk menegakkan syariat Islam di negara atau daerah yang mayoritas Muslim

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026