Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Wajib pajak

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

Wikipedia article
Diperbarui 22 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Wajib pajak (disingkat WP, bahasa Inggris: taxpayercode: en is deprecated , bahasa Belanda: belastingplichtigcode: nl is deprecated ) adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.[1]

Badan atau pribadi yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak harus melaporkan pendapatan dan pajaknya. Wajib pajak mendapatkan nomor identitas untuk melakukan kegiatan administrasi perpajakannya yaitu berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP).[2]

Jenis

Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.

Berdasarkan tempat tinggalnya, wajib pajak orang pribadi dibagi menjadi dua.[2]

  • WPOP sebagai subjek pajak dalam negeri
  • WPOP sebagai subjek pajak luar negeri

Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak Badan[3] yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Badan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi:

  1. Perseroan terbatas,
  2. Perseroan komanditer,
  3. Perseroan lainnya,
  4. Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
  5. firma,
  6. kongsi,
  7. koperasi,
  8. dana pensiun,
  9. persekutuan,
  10. perkumpulan,
  11. yayasan,
  12. organisasi massa,
  13. organisasi sosial politik, atau
  14. organisasi lainnya,
  15. lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 5 dinyatakan bahwa Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa:

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
  12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  15. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; serta
  16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.[4]

Lihat pula

  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Pajak Penghasilan atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25.

Referensi

  1. ↑ "Pengertian Wajib Pajak Berdasarkan UU KUP". OnlinePajak (dalam bahasa American English). 2018-08-12. Diakses tanggal 2020-10-07.
  2. 1 2 [butuh rujukan]
  3. ↑ "2.1.1. Kewajiban Mempunyai NPWP | Direktorat Jenderal Pajak". pajak.go.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2017-09-13. Diakses tanggal 2017-09-13.
  4. ↑ Hermanto, Bambang; Rasmini, Mas (2015). Pajak Penghasilan II (dalam bahasa Inggris). Vol. 3. Jakarta: Universitas Terbuka. hlm. 1–37. ISBN 978-979-011-977-2.
  • http://www.pajak.go.id/content/penghitungan-pajak Diarsipkan 2014-07-27 di Wayback Machine.
Basis data pengawasan otoritas: Nasional Sunting di Wikidata
  • Latvia


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Jenis
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi
  3. Wajib Pajak Badan
  4. Lihat pula
  5. Referensi

Artikel Terkait

Nomor pokok wajib pajak

kode unik untuk pembayaran pajak di Indonesia

Pajak

kontribusi wajib kepada negara berdasarkan Undang-Undang

Direktorat Jenderal Pajak

Pelaksana perpajakan di bawah Menteri Keuangan RI

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026