Unus Testis Nullus Testis berasal dari bahasa latin yang berarti "Satu saksi bukan saksi". dalam hukum Indonesia asas tersebut diatur dalam Pasal 300 HIR yang berbunyi:Kesaksian yang terdiri sendiri dari seorang saksi saja dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lain, dan tidak berlaku sebagai bukti menurut undang-undang. Akan tetapi kesaksian yang berasing-asing dan satu-satunya terdiri sendiri tentang beberapa perbuatan, dapat berlaku sebagai bukti menurut undang-undang, jika kesaksian itu karena bersetujuan dan perhubungannya dapat menguatkan satu perbuatan yang tertentu. Pertimbangan atas hal itudiserahkan kepada kebijaksanaan hakim.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Unus Testis Nullus Testis berasal dari bahasa latin yang berarti "Satu saksi bukan saksi". dalam hukum Indonesia asas tersebut diatur dalam Pasal 300 HIR yang berbunyi:
Pada Pasal 185 ayat (2), dan (3) KUHAP berbunyi:
Pada Pasal 169 HIR
Pada Pasal 306 RBg