Undang-Undang Pemberantasan Komunisme Nomor 44 tahun 1950 adalah legislasi pemerintah nasional di Afrika Selatan, yang disahkan pada 26 Juni 1950 yang resmi mencekal Partai Komunis Afrika Selatan dan melarang partai atau kelompok manapun yang disebut komunisme menurut definisi luar unik dari istilah tersebut.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Undang-Undang Pemberantasan Komunisme 1950 | |
|---|---|
| Parlemen Afrika Selatan | |
Judul lengkap
| |
| Kutipan | Undang-Undang No. 44 tahun 1950 |
| Ditetapkan oleh | Parlemen Afrika Selatan |
| Disahkan oleh kerajaan | 26 Juni 1950 |
| Dimulai | 17 Juli 1950 |
| Tanggal dicabut | 2 Juli 1982 |
| Dikelola oleh | Menteri Keadilan |
| Pencabutan | |
| Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri 1982 | |
| Status: Tidak diketahui | |
Undang-Undang Pemberantasan Komunisme Nomor 44 tahun 1950 (berganti nama menjadi Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri pada 1976) adalah legislasi pemerintah nasional di Afrika Selatan, yang disahkan pada 26 Juni 1950 (dan diberlakukan pada 17 Juli)[1] yang resmi mencekal Partai Komunis Afrika Selatan dan melarang partai atau kelompok manapun yang disebut komunisme menurut definisi luar unik dari istilah tersebut.
UU tersebut menyebut komunis sebagai skema apapun yang bertujuan untuk mencapai perubahan—entah itu ekonomi, sosial, politik atau industrial--"dengan mempromosikan gangguan atau kekacauan" atau tindakan apapun yang menimbulkan "perasaan kebencian antara ras Eropa dan non-Eropa...yang berujung pada [kekacauan] lebih lanjut". Pemerintah akan menuntut orang manapun yang menjadi komunis jika menemukan bahwa tujuan orang tersebut adalah bersekutu dengan tujuan-tujuan tersebut.