Tuduhan telah diajukan bahwa serangan 7 Oktober dilakukan dengan niat genosida terhadap warga Israel, dan bahwa serangan tersebut merupakan tindakan genosida atau pembantaian genosidal.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Tuduhan telah diajukan bahwa serangan 7 Oktober dilakukan dengan niat genosida terhadap warga Israel, dan bahwa serangan tersebut merupakan tindakan genosida atau pembantaian genosidal (atau gelombang dari beberapa pembantaian serupa).
Dalam serangan tersebut, militan Palestina menyerang komunitas sipil, sebuah festival musik, dan pangkalan militer di wilayah selatan Israel yang dikenal sebagai Gaza Envelope. Serangan ini menyebabkan 1.163 orang Israel dan warga asing tewas, dua pertiganya adalah warga sipil. Tindakan genosidal yang dilaporkan mencakup pembunuhan massal, mutilasi, penyiksaan fisik dan mental berat, pembakaran hidup-hidup, pemerkosaan dan kekerasan seksual, serta pemenggalan kepala.
Sejumlah pakar hukum dan akademisi studi genosida mengemukakan berbagai alasan atas tuduhan genosida ini, termasuk:
Namun, terdapat pula kritik terhadap tuduhan tersebut, antara lain dengan menyatakan bahwa pengambilan sandera menunjukkan tidak adanya niat genosidal, atau bahwa serangan tersebut lebih mungkin dimaksudkan sebagai aksi terorisme. Pada November 2023, pengaduan hukum yang menuduh Hamas melakukan genosida diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Selain itu, surat perintah penangkapan ICC terhadap pemimpin Hamas Mohammed Deif menyebut bahwa kelompok tersebut telah melakukan tindakan pemusnahan (extermination).[2]
Dalam konteks konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina, tuduhan mengenai rencana atau niat untuk melakukan genosida kerap muncul dari kedua belah pihak. Baik Israel maupun Palestina secara bergantian menuduh pihak lain sedang atau berencana melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya pemusnahan kelompok tertentu secara sistematis.[3][4] Tuduhan ini biasanya muncul di tengah meningkatnya kekerasan, terutama ketika serangan militer menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar atau ketika retorika politik mencapai titik ekstrem. Di satu sisi, pihak Israel kerap menegaskan bahwa serangan terhadap Hamas dan kelompok bersenjata lain di Gaza merupakan tindakan pertahanan diri terhadap ancaman eksistensial yang mereka hadapi; sementara di sisi lain, banyak pihak di dunia Arab dan komunitas internasional menilai bahwa intensitas serangan Israel terhadap wilayah padat penduduk seperti Jalur Gaza telah menimbulkan penderitaan manusia yang begitu besar sehingga menimbulkan tuduhan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk potensi genosida.
Dalam analisis yang lebih spesifik, Bruce Hoffman, seorang analis kontra-terorisme asal Amerika Serikat, menulis dalam majalah The Atlantic bahwa serangan yang dilakukan Hamas terhadap Israel menunjukkan indikasi niat genosidal, atau setidaknya mencerminkan keinginan untuk menghancurkan kelompok tertentu secara menyeluruh.[5] Hoffman menunjuk pada piagam pendirian Hamas tahun 1988, yang secara eksplisit menyerukan penghancuran negara Israel dan berisi bahasa serta simbolisme antisemitik yang kuat. Menurutnya, dokumen dasar tersebut memperlihatkan ideologi yang tidak hanya bersifat politis, tetapi juga ideologis dan teologis, di mana eksistensi Israel dipandang sebagai sesuatu yang tidak sah dan harus dihapuskan sepenuhnya.
Narasi mengenai tuduhan genosida ini semakin memperumit dimensi moral dan hukum dari konflik Israel–Palestina. Masing-masing pihak berusaha membingkai tindakannya sebagai legitimasi moral dan eksistensial: Israel sebagai negara yang mempertahankan diri dari terorisme dan ancaman pemusnahan, dan pihak Palestina—khususnya di bawah Hamas—sebagai gerakan perlawanan terhadap penjajahan dan pendudukan yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Dalam praktiknya, penggunaan istilah “genosida” tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga retoris dan politis, dimanfaatkan untuk membangun dukungan internasional atau memperkuat legitimasi moral dalam konflik yang telah berlangsung selama beberapa dekade ini.[6]