TKPSDA adalah singkatan dari Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air. TKPSDA merupakan wadah koordinasi yang bertugas untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan nasional.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
TKPSDA adalah singkatan dari Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air. TKPSDA merupakan wadah koordinasi yang bertugas untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan nasional. [1]
Keanggotaan TKPSDA terdiri dari unsur pemerintah dan non-pemerintah yang berasal dari perwakilan kabupaten/kota. Pengusulan anggota TKPSDA dari unsur non-pemerintah dilakukan secara demokratis.
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) memiliki tugas yang substansial guna memberikan rekomendasi kepada setiap pemangku kepentingan (stakeholder) untuk tindak lanjut dalam hal pengelolaan SDA dalam arti luas. Termasuk dalam pengelolaan SDA adalah pembagian alokasi pemanfaatan air. TKPSDA ditugasi memberikan rekomendasi terkait pengalokasian air[1]
TKPSDA memiliki peran yang penting dalam pengelolaan sumber daya air, terutama di wilayah sungai yang strategis.
Contohnya, TKPSDA WS Brantas merupakan koordinator pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai Brantas yang sangat penting bagi ekonomi Jawa Timur dan nasional.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai dinyatakan tidak berlaku.
Penggantinya adalah Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan nasional sumber daya air dan berbagai perangkat kebijakan lain yang diperlukan dalam bidang sumber daya air.
Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air sehari-hari dilaksanakan oleh Ketua Harian (Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah) dibantu oleh Sekretaris I (Deputi Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana, Bappenas) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (bulan). Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air di Propinsi dan Kabupaten/Kota maka Gubernur/Bupati/Wali kota dapat membentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di daerahnya masing-masing.
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah saat itu menetapkan pedoman untuk pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat daerah.[1]
Segala pembiayaan untuk pelaksanaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air dan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. Sedangkan untuk pelaksanaan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat daerah dibebankan pada APBD.
Peraturan ini telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.[1]
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) pada tingkat Wilayah Sungai,[2] maka tugas pokok dan fungsi TKPSDA yaitu:
Tugas dan Fungsi TKPSDA[2]
Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air berada di tiap Provinsi dan berada di bawah pembinaan Balai Wilayah Sungai masing masing Provinsi
BWS di Provinsi Aceh
BWS di Sumatera Utara
BWS di Riau
BWS di Provinsi Kepri
BWS di Sumatera Barat
BWS di Provinsi Jambi
BWS di Provinsi Bengkulu
BBWS di Sumatera Selatan
BWS di Provinsi Bangka Belitung
BBWS di Provinsi Lampung
BBWS di Provinsi Banten
BBWS di Jawa barat
BBWS di Jawa Tengah
BBWS di Yogyakarta
BBWS di Jawa Timur
BWS di Bali
BWS di Kalimantan Barat
BWS di Kalimantan Tengah
BWS di Kalimantan Selatan
BWS di Kalimantan Timur
BWS di Kalimantan Utara
BWS di Sulawesi Utara
BWS di Gorontalo
BWS di SUlawesi Tengah
BWS di Sulawesi Tenggara
BBWS di Sulawesi Selatan
BWS di NTB
BWS di NTT
BWS di Maluku
BWS di Maluku Utara
BWS di Papua
BWS di Papua Barat