Tanah Periuk adalah salah satu kelurahan yang terletak di Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Tanah Periuk | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sumatera Selatan | ||||
| Kota | Lubuk Linggau | ||||
| Kecamatan | Lubuk Linggau Selatan II | ||||
| Kode Kemendagri | 16.73.07.1001 | ||||
| Kode BPS | 1674022005 | ||||
| Luas | 2,13 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 5.948 jiwa | ||||
| Kepadatan | 459,66 jiwa/km² | ||||
| |||||
Tanah Periuk adalah salah satu kelurahan yang terletak di Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.
Kelurahan Tanah Periuk memiliki wilayah seluas 2,13 km². Wilayah ini berjarak 2 km dari pusat kecamatan dan 19 km dari pusat kota.[1]
Menurut data tahun 2024, Kelurahan Tanah Periuk memiliki jumlah penduduk sebanyak 5.948 jiwa, terdiri dari 3.060 laki-laki dan 2.888 perempuan.[1]