Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Taman Hutan Raya Bontobahari

Taman Hutan Raya Bontobahari adalah salah satu taman hutan raya yang berada di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Lahan yang ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya ini seluas kurang lebih 3.475 hektare. Berdasarkan hukum Indonesia, penetapan Taman Hutan Raya Bontobahari sebagai taman hutan raya berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 358/Menhut-II/2004. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2004. Pada awalnya, Taman Hutan Raya Bontobahari merupakan kawasan hutan dengan status suaka margasatwa yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 809/Kpts/Um/11/1980. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 11 Mei 1980. Tujuan penetapan Taman Hutan Raya Bontobahari adalah sebagai kawasan perlindungan bagi habitat fauna endemik. Jenis hewan endemik yang ada di dalam Taman Hutan Raya Bontobahari antara lain rusa timor dan babi hutan. Setelah diusulkan adanya perubahan fungsi kawasan, maka status suaka margasatwa diganti dengan status taman hutan raya. Taman Hutan Raya Bontohari memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Beberapa jenis flora yang ada di dalamnya antara lain jabon, nato, bitti, dan beringin. Sedangkan jenis fauna yang dapat ditemui adalah rusa timor, kera, dan babi hutan. Taman Hutan Raya Bontobahari dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan.

taman hutan raya di Indonesia
Diperbarui 8 Februari 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Taman Hutan Raya Bontobahari adalah salah satu taman hutan raya yang berada di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Lahan yang ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya ini seluas kurang lebih 3.475 hektare.[1] Berdasarkan hukum Indonesia, penetapan Taman Hutan Raya Bontobahari sebagai taman hutan raya berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 358/Menhut-II/2004. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2004. Pada awalnya, Taman Hutan Raya Bontobahari merupakan kawasan hutan dengan status suaka margasatwa yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 809/Kpts/Um/11/1980. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 11 Mei 1980. Tujuan penetapan Taman Hutan Raya Bontobahari adalah sebagai kawasan perlindungan bagi habitat fauna endemik. Jenis hewan endemik yang ada di dalam Taman Hutan Raya Bontobahari antara lain rusa timor dan babi hutan. Setelah diusulkan adanya perubahan fungsi kawasan, maka status suaka margasatwa diganti dengan status taman hutan raya. Taman Hutan Raya Bontohari memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Beberapa jenis flora yang ada di dalamnya antara lain jabon, nato, bitti, dan beringin. Sedangkan jenis fauna yang dapat ditemui adalah rusa timor, kera, dan babi hutan. Taman Hutan Raya Bontobahari dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan.[2]

Referensi

  1. ↑ Siswanto, Wandojo (2017). Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia (PDF). Bonn: Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH. hlm. 18. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ↑ Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (2016). Informasi 521 Kawasan Konservasi Region Kalimantan - Sulawesi (PDF). Bogor: Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. hlm. 128. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi

Artikel Terkait

Taman hutan raya

jenis kawasan lindung

Taman Hutan Raya Raden Soerjo

Taman Nasional Gunung Berapi di Indonesia

Daftar taman hutan raya di Indonesia

Halaman ini memuat daftar taman hutan raya di Indonesia. Daftar ini tidak dimaksudkan sebagai suatu daftar yang lengkap atau selalu terbarui. Jika Anda

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026