Campuran susu dan daging dilarang menurut hukum Yahudi. Menurut kashrut, hukum pantangan tersebut berdasarkan pada dua ayat dalam Kitab Keluaran, yang melarang "masak anak kambing dalam susu induknya." dan pengulangan ketiga dari pantangan tersebut dalam Kitab Ulangan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Susu dan daging dalam hukum Yahudi | |
|---|---|
| Teks Halakha yang terkait artikel ini: | |
| Taurat: | Keluaran 23:19 Keluaran 34:26 Ulangan 14:21 |
| Talmud Babel: | Hullin 113b, 115b |
| * Tidak dimaksudkan sebagai suatu Posek (aturan definitif). Sejumlah pelaksanaan mungkin berdasarkan sastra rabbinik, minhag (kebiasaan) atau Taurat. | |
Campuran susu dan daging (Ibrani:

Menurut Talmud, tiga rujukan nyaris identik menjadi dasar dari tiga hukum pantangan berbeda:[3]