Sungkung III adalah salah satu desa di kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Sungkung III | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Kalimantan Barat | ||||
| Kabupaten | Bengkayang | ||||
| Kecamatan | Siding | ||||
| Kode pos | 79286 | ||||
| Kode Kemendagri | 61.07.12.2008 | ||||
| Luas | ... km² | ||||
| Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
| Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
| |||||
Sungkung III adalah salah satu desa di kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia.
Sungkung III adalah salah satu desa di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia. Desa Sungkung III secara administratif adalah pemekaran dari Sungkung kompleks pada tgl 23 Desember 2003 berdasarkan Peraturan Daerah no 26 Tahun 2003 oleh Bupati pertama Kabupaten Bengkayang Bpk. Dr. Jacobus Luna, M.Si. Sungkung komplek adalah wilayah yang terbagi dari 3 desa yaitu Desa Sungkung I, Sungkung II dan Sungkung III, sementara Sungkung kompleks yaitu sebutan untuk orang-orang sungkung itu sendiri. Terkhusus desa sungkung awal mula pembentukan disebut Desa Sinjang Permai kemudian seiring berjalan waktu berganti menjadi Sungkung III yang terdiri dari 3 dusun dan 6 rt yaitu dusun Senoleng 1, Senoleng 2 dan Batu Ampar.