Sri Jumahaliah Hanifa Wiknyosastro adalah seorang sarjana hukum dan administrator universitas Indonesia yang menjadi dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dari tahun 1978 hingga 1984.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Sri Jumahaliah Hanifa | |
|---|---|
| Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia | |
| Masa jabatan 1978 – 29 Februari 1984 | |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | (1924-11-07)7 November 1924 Bandung, Jawa Barat, Hindia Belanda |
| Meninggal | 18 November 1991(1991-11-18) (umur 67) |
| Pendidikan | Universitas Indonesia (S.H.) |
Sri Jumahaliah Hanifa Wiknyosastro (7 November 1924 – 18 November 1991) adalah seorang sarjana hukum dan administrator universitas Indonesia yang menjadi dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dari tahun 1978 hingga 1984.
Lahir pada 7 November 1924 di Bandung, Sri mulai mengajar di Universitas Indonesia setelah menerima gelar sarjana hukumnya. Ia juga mengajar sebagai lektor kepala di Akademi Hukum Militer, memberikan kuliah tentang hukum perdata internasional. Ia diangkat sebagai kepala biro pendidikan fakultas pada tahun 1964, sebelum diangkat sebagai wakil dekan bidang akademik oleh dekan Padmo Wahyono pada tahun 1974. Dua tahun kemudian, ia menjadi wakil dekan bidang pengabdian masyarakat.[1] Ia menggantikan Padmo sebagai dekan pada tahun 1978[1] dan menjadi perempuan pertama yang memimpin fakultas.[2] Ia diangkat kembali sebagai dekan pada 17 Februari 1981[3] dan menjabat hingga digantikan oleh Mardjono Reksodiputro pada 29 Februari 1984.[4][5]

Selama masa jabatannya sebagai dekan, pada tahun 1978 fakultas tersebut menyelenggarakan pameran literatur hukum yang diterbitkan di Indonesia sejak tahun 1842.[6] Pada tahun 1979, ia membentuk tim kerja untuk mendirikan program pascasarjana di fakultas tersebut, yang diketuai oleh penggantinya, Mardjono Reksodiputro. Program pascasarjana tersebut didirikan pada tanggal 19 Januari 1981, dengan Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup Koesnadi Hardjasoemantri sebagai koordinatornya. Pengelolaan program tersebut dialihkan dari fakultas hukum ke fakultas pascasarjana dua tahun kemudian.[7]
Setelah menjabat sebagai dekan, Sri menjadi kepala departemen hukum internasional di fakultas tersebut dan koordinator spesialisasi hukum hubungan transnasional pada program sarjana.[5]
Sri menikah dengan Hanifa Wiknyosastro, seorang profesor obstetri dan ginekologi di Universitas Indonesia. Pasangan ini memiliki tiga putra.[8] Ia meninggal pada tanggal 18 November 1991 dan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir.[9]