Sitinjau Lauik adalah celah gunung yang terletak di jalur Padang-Solok, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kawasan ini dikenal karena kondisi topografinya yang curam dan berkelok, serta merupakan bagian dari Jalan Lintas Sumatra yang menghubungkan wilayah pesisir barat dengan daerah pedalaman Sumatra.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Sitinjau Lauik | |
|---|---|
| Minangkabau: Sitinjau Lauikcode: min is deprecated | |
| Lokasi Sitinjau Lauik di Sumatera Barat | |
| Dilalui oleh | Jalan Nasional Rute 26 |
| Lokasi | Batas antara Lubuk Kilangan, Kota Padang dengan Gunung Talang, Solok, Sumatera Barat, Indonesia |
| Pegunungan | Pegunungan Bukit Barisan |
| Koordinat | 0°57′06″S 100°30′14″E / 0.9517°S 100.5039°E / -0.9517; 100.5039 |
Sitinjau Lauik adalah celah gunung yang terletak di jalur Padang-Solok, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kawasan ini dikenal karena kondisi topografinya yang curam dan berkelok, serta merupakan bagian dari Jalan Lintas Sumatra yang menghubungkan wilayah pesisir barat dengan daerah pedalaman Sumatra.[1]
Selain memiliki peran strategis dalam sistem transportasi regional, Sitinjau Lauik juga dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan dan bencana longsor, sehingga menjadi perhatian dalam perencanaan dan pengembangan infrastruktur transportasi nasional.[2]
Nama Sitinjau Lauik berasal dari bahasa Minangkabau. Istilah ini secara umum dikaitkan dengan lokasi di dataran tinggi yang memungkinkan pandangan ke arah wilayah pesisir atau laut dari kejauhan. Penamaan tersebut mencerminkan kondisi geografis kawasan yang berada di perbukitan di atas Kota Padang. [3]
Sitinjau Lauik terletak di ruas jalan nasional Padang–Solok yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Solok dan wilayah Sumatera bagian tengah. Jalur ini merupakan bagian dari jaringan Jalan Lintas Sumatra dan menjadi salah satu akses utama transportasi darat di Sumatera Barat.
Sejarah pembentukan Jalur Sitinjau Lauik bermula pada masa kolonial Hindia Belanda. Jalan penghubung antara Padang dan Solok ini dibangun pertama kali pada tahun 1904 untuk memfasilitasi pengangkutan hasil bumi dan komoditas rempah-rempah antar wilayah, dan pembangunan jalur tersebut membutuhkan waktu sekitar sepuluh tahun hingga selesai pada tahun 1914. Pada awalnya jalur ini hanya berupa jalan tanah yang berdebu di musim kemarau tanpa permukaan beraspal, serta memanfaatkan kontur perbukitan yang curam dan pemandangan alam di sekitarnya sebagai bagian dari rute penghubung strategis di Sumatera Barat.[4]
Kawasan Sitinjau Lauik berada di wilayah perbukitan dengan kontur medan yang curam dan berkelok. Segmen jalan ini memiliki panjang sekitar 15 kilometer dengan gradien tanjakan yang tinggi pada beberapa titik.[1]

Di sepanjang jalur Sitinjau Lauik terdapat kawasan hutan dan vegetasi alami yang menjadi habitat sejumlah satwa liar. Salah satu yang kerap dilaporkan muncul di sekitar jalan adalah beruk (Macaca nemestrina).[5]
Sebagai bagian dari jalan nasional, Sitinjau Lauik memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas orang dan distribusi logistik di Sumatera Barat. Jalur ini menghubungkan kawasan pelabuhan di Kota Padang dengan wilayah pedalaman dan provinsi lain di Pulau Sumatra, sehingga menjadi salah satu koridor transportasi utama di wilayah tersebut.
Karakteristik jalan yang curam, sempit, dan berkelok menjadikan Sitinjau Lauik sebagai salah satu lokasi dengan tingkat risiko kecelakaan lalu lintas yang relatif tinggi di Sumatera Barat. Selain kecelakaan kendaraan, kawasan ini juga rawan terhadap bencana longsor, terutama pada musim hujan dengan intensitas curah hujan tinggi.[2]
Untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merencanakan pembangunan flyover (Jembatan Layang Sitinjau Lauik). Proyek ini bertujuan mengurangi risiko kecelakaan akibat tanjakan ekstrem dan tikungan tajam, serta meningkatkan efisiensi arus transportasi di jalur Padang-Solok.[2]
Pembangunan flyover tersebut direncanakan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan memerlukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah di tingkat provinsi.[6]