Sinar Rambang adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Prabumulih, Sumatera Selatan, Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Sinar Rambang | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sumatera Selatan | ||||
| Kota | Prabumulih | ||||
| Kecamatan | Rambang Kapak Tengah | ||||
| Kode Kemendagri | 16.74.04.2010 | ||||
| Kode BPS | 1672010006 | ||||
| Luas | - | ||||
| Jumlah penduduk | - | ||||
| Kepadatan | - | ||||
| |||||
Sinar Rambang adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Prabumulih, Sumatera Selatan, Indonesia.
Sejarah desa ini berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan minyak pada awal abad ke-20.[1]Cikal bakal Desa Sinar Rambang bermula pada tahun 1918. Tokoh yang dikenal sebagai pendiri awal wilayah ini adalah Deharip bin Tajib, seorang buruh tambang minyak yang bekerja di kawasan Suban Jeriji. Pada tahun 1939, Deharip membuka kawasan permukiman dan pertanian yang dikenal sebagai Ladang Talang Air Hidup. Pengelolaan ladang tersebut melibatkan delapan orang lainnya, yaitu Dehasan, Yusuf, Remat, Husen, Lige, Dulgangse, Manan, dan Samet.
Pada tahun 1956, wilayah Ladang Talang Air Hidup mulai berada dalam pengelolaan Perusahaan Minyak B.P.M. Pada awal tahun 1959, terjadi kebocoran pipa minyak yang mengakibatkan Sungai Air Hidup tercemar minyak mentah hingga kedalaman sekitar tiga meter. Upaya penanganan pencemaran dilakukan dengan cara pembakaran minyak, namun tindakan tersebut memicu kebakaran besar yang menghanguskan permukiman penduduk dan menyebabkan Ladang Air Hidup tidak lagi dapat dihuni. Pasca peristiwa tersebut, Deharip bin Tajib bersama masyarakat setempat berpindah ke wilayah yang kemudian dikenal dengan nama Sinar Rambang atau Sepelator. Pada tahun 1970, Perusahaan B.P.M dibubarkan dan digantikan oleh PRAGKLAY. Pada masa ini, wilayah Sepelator 5 diubah namanya menjadi Dusun 2 Sukarami dengan Martoyo sebagai Kepala Dusun.
Setelah PRAGKLAY dibubarkan pada tahun 1980, Dusun 2 Sukarami kembali mengalami perubahan nama menjadi Dusun 2 Jambat Sungkai. Sekitar tahun 2000, seiring dengan pemekaran wilayah administratif ketika Prabumulih resmi memisahkan diri dari Kabupaten Muara Enim dan berstatus sebagai kota, wilayah Sinar Rambang masuk ke dalam Kecamatan Rambang Kapak Tengah.
Pada pertengahan tahun 2002, masyarakat mengajukan usulan pembentukan Desa Sinar Rambang sebagai desa mandiri. Usulan tersebut diterima, dan pada tahun 2003 Desa Sinar Rambang diresmikan sebagai desa persiapan. Pada saat itu, Desa Sinar Rambang terdiri atas tiga dusun, yaitu Dusun 1 BS 5, Dusun 2 Jambat Sungkai, dan Dusun 3 Air Keruh. [2]
Berikut adalah daftar pejabat kepala Desa Sinar Rambang dari masa ke masa:[2]