Simpang Empat Sungai Baru adalah salah satu desa di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Desa ini merupakan hasil pemekaran dari desa Asam-Asam berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2011.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Simpang Empat Sungai Baru | |||||
|---|---|---|---|---|---|
Kantor desa Simpang Empat Sungai Baru | |||||
Peta lokasi Desa Simpang Empat Sungai Baru | |||||
| Negara | |||||
| Provinsi | Kalimantan Selatan | ||||
| Kabupaten | Tanah Laut | ||||
| Kecamatan | Jorong | ||||
| Kode pos | 70881 | ||||
| Kode Kemendagri | 63.01.02.2011 | ||||
| Luas | 65 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 2.788 jiwa (2016) | ||||
| Kepadatan | 43 jiwa/km² | ||||
| |||||
Simpang Empat Sungai Baru adalah salah satu desa di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Desa ini merupakan hasil pemekaran dari desa Asam-Asam berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2011.[1]
Desa Simpang Empat Sungai Baru berbatasan dengan wilayah sebagai berikut:
| Utara | Kecamatan Kintap (Desa Salaman) |
| Timur | Kecamatan Kintap (Desa Pandansari) |
| Selatan | Desa Muara Asam Asam |
| Barat | Desa Asam Asam |