Serikat pekerja atau serikat buruh ialah organisasi buruh yang bergabung bersama untuk mencapai tujuan umum di bidang seperti upah, jam dan kondisi kerja. Melalui kepemimpinannya, serikat pekerja bertawar-menawar dengan majikan atas nama anggota serikat dan merundingkan kontrak buruh dengan majikan. Hal ini dapat termasuk perundingan upah, aturan kerja, prosedur keluhan, aturan tentang penyewaan, pemecatan, dan promosi buruh, keuntungan, keamanan dan kebijakan tempat kerja.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Serikat pekerja atau serikat buruh ialah organisasi buruh yang bergabung bersama untuk mencapai tujuan umum di bidang seperti upah, jam dan kondisi kerja. Melalui kepemimpinannya, serikat pekerja bertawar-menawar dengan majikan atas nama anggota serikat (anggota orang kebanyakan) dan merundingkan kontrak buruh (perundingan kolektif) dengan majikan. Hal ini dapat termasuk perundingan upah, aturan kerja, prosedur keluhan, aturan tentang penyewaan, pemecatan, dan promosi buruh, keuntungan, keamanan dan kebijakan tempat kerja.
Di Indonesia, definisi serikat pekerja/buruh berdasarkan Undang-Undang Serikat Pekerja Nomor 21 Tahun 2000 adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.[1]
Organisasi tersebut dapat terdiri atas buruh perseorangan, profesional, mantan buruh, atau penganggur. Tujuan paling umum tetapi tidak punya arti apa pun ialah "memelihara atau memperbaiki keadaan pekerjaannya". Selama 300 tahun terakhir, banyak serikat buruh yang telah berkembang ke sejumlah bentuk, dipengaruhi oleh bermacam rezim politik dan ekonomi. Tujuan dan aktivitas serikat pekerja beragam, tetapi dapat termasuk ketetapan laba untuk anggota, perundingan kolektif, tindakan industri, dan aktivitas politik.
Serikat karyawan atau serikat pekerja dalam konteks Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) merupakan salah satu pemangku kepentingan utama dalam pengelolaan hubungan industrial di perusahaan. Serikat karyawan berperan dalam memperjuangkan hak-hak anggota, melakukan negosiasi kondisi kerja, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi tenaga kerja, termasuk dalam proses perundingan bersama untuk menentukan upah, tunjangan, dan jam kerja[7]. Hubungan antara serikat karyawan dan MSDM sangat erat, di mana serikat karyawan dapat membantu perusahaan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan mengakui hak-hak pekerja[8]. Keberadaan serikat karyawan terbukti meningkatkan kesejahteraan pekerja, produktivitas, dan investasi perusahaan dalam tanggung jawab sosial Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Corporate Environtmental Resposibility[8]. erikat karyawan juga berperan sebagai saluran komunikasi antara manajemen dan karyawan, serta berfungsi sebagai “collective voice” yang mewakili kepentingan pekerja dalam berbagai konteks, termasuk mediasi perselisihan, pemantauan pelaksanaan hukum ketenagakerjaan, dan pemberian layanan kesejahteraan[8][9]. Serikat karyawan dapat meningkatkan efisiensi manajemen sumber daya manusia (MSDM) dengan memaksa adanya formalitas dalam proses manajemen, sehingga alokasi sumber daya menjadi lebih optimal[8][10]