Sekolah Adiwiyata adalah sebuah program penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada sekolah-sekolah di Indonesia yang berhasil menerapkan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Program ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran, pengetahuan, dan partisipasi aktif seluruh warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Sekolah Adiwiyata adalah sebuah program penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada sekolah-sekolah di Indonesia yang berhasil menerapkan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS).[1] Program ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran, pengetahuan, dan partisipasi aktif seluruh warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.[2]
Penilaian program ini didasarkan pada empat komponen utama: kebijakan berwawasan lingkungan, pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan lingkungan yang bersifat partisipatif, serta pengelolaan sarana pendukung sekolah yang ramah lingkungan.[2] Dicanangkan sejak tahun 2006 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara kementerian terkait pada tahun 2005, program ini telah berkembang dan diikuti oleh puluhan ribu sekolah di seluruh Indonesia.[1][2]
Istilah "Adiwiyata" berasal dari dua kata dalam bahasa Sanskerta, yaitu "Adi" dan "Wiyata". "Adi" memiliki arti besar, agung, baik, ideal, atau sempurna, sedangkan "Wiyata" berarti tempat di mana seseorang mendapatkan ilmu pengetahuan, norma, dan etika. Secara keseluruhan, Adiwiyata dapat diartikan sebagai tempat yang baik dan ideal untuk memperoleh segala ilmu pengetahuan serta norma dan etika yang dapat menjadi dasar menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan cita-cita pembangunan berkelanjutan.[2]
Upaya pendidikan lingkungan hidup di Indonesia telah dirintis oleh berbagai pihak sejak era 1970-an, meskipun pelaksanaannya masih bersifat parsial.[2] Menyadari pentingnya program yang lebih terstruktur, Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kementerian Pendidikan Nasional menandatangani sebuah nota kesepahaman (MoU) pada tanggal 3 Juni 2005 untuk mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup di sekolah.[2]
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Kementerian Negara Lingkungan Hidup secara resmi mencanangkan Program Adiwiyata pada tahun 2006.[2] Pelaksanaan awal program ini dimulai dengan percontohan di 10 sekolah yang berlokasi di Pulau Jawa dan Bali.[1]
Sejak saat itu, program ini terus berkembang pesat. Hingga tahun 2023, tercatat sudah ada 28.990 sekolah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga mandiri.[1] Komitmen untuk keberlanjutan program ini diperkuat kembali melalui penandatanganan MoU antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Lingkungan Hidup pada 4 Januari 2025 di Bali. Kerja sama ini bertujuan untuk pengembangan program Adiwiyata lebih lanjut, sekaligus menjadi wujud implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.[3]
Program Adiwiyata bertujuan untuk menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah agar menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran bagi seluruh warga sekolah, yang mencakup guru, siswa, dan staf administrasi.[2] Secara lebih luas, program ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran, sikap peduli, serta keterampilan untuk bertindak nyata dalam menjaga lingkungan. Melalui program ini, siswa dibekali pemahaman komprehensif tentang lingkungan agar dapat menjadi kader Adiwiyata dan agen perubahan untuk masa depan Indonesia yang berkelanjutan.[1]
Untuk mencapai tujuannya, Program Adiwiyata memiliki empat komponen utama yang menjadi dasar penilaian:[2]