Sarinagen adalah sebuah desa di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Indonesia. Sarinagen terletak di ketinggian sekitar 645 meter di atas permukaan laut. Curah hujan rata-rata di Sarinagen adalah 2.250 mm dan suhu rata-rata 18-28 oC. Jarak Sarinagen menuju pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sekitar 45 km ke arah utara. Sarinagen merupakan daerah dataran tinggi yang berbukit. Sebanyak 98% penduduk dari Masyarakat merupakan penduduk asli. Mayoritas penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian, jasa dan perdagangan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Sarinagen | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Jawa Barat | ||||
| Kabupaten | Bandung Barat | ||||
| Kecamatan | Cipongkor | ||||
| Kode pos | 40764[1] | ||||
| Kode Kemendagri | 32.17.12.2001 | ||||
| Luas | -546.386 Ha | ||||
| Jumlah penduduk | -7.293 Jiwa (Laki – laki 3.624 Jiwa dan Perempuan 3.669 Jiwa) dan 1.911 KK | ||||
| Kepadatan | - | ||||
| |||||

Sarinagen adalah sebuah desa di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Indonesia. Sarinagen terletak di ketinggian sekitar 645 meter di atas permukaan laut. Curah hujan rata-rata di Sarinagen adalah 2.250 mm dan suhu rata-rata 18-28 oC. Jarak Sarinagen menuju pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sekitar 45 km ke arah utara. Sarinagen merupakan daerah dataran tinggi yang berbukit. Sebanyak 98% penduduk dari Masyarakat merupakan penduduk asli. Mayoritas penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian, jasa dan perdagangan.
Desa Sarinagen terdiri dari 4 dusun.[butuh rujukan] Kemudian wilayah Desa Sarinagen terbagi lagi menjadi 8 rukun warga dan 35 rukun tetangga pada tahun 2018.[2]
Penyelenggaraan Pemerintah Desa, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Peraturan mengenai Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2009 Tentang pedoman Organisasi Pemerintah Desa.
Tugas – tugas kesekretariatan harus sesuai dengan juklak dan juknis dengan menerapkan prisip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka mengelola dan mencatat data serta pelayanan prima kepada masyarakat. Kewilayahan dalam melaksanakan kebijakan dan tugas – tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
Dalam meningkatkan SDM Perangkat Desa dilaksanakan dengan:
Pembinaan dilaksanakan dengan Penataan dan Latihan dalam Pembekalan mengenai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat. Penataran dan Latihan merupakan kebutuhan Pokok Perangkat Pemerintah Desa dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya.
Pelaksanaan dalam rapat minggon, rapat dinas dan Rapat Koordinasi untuk lebih memahami tugas, fungsi bagi Perangkat Desa, Menitik beratkan disiplin kerja yang baik cara berpakaian meupun disiplin waktu untuk memberikan contoh kepada masyarakat.
Dilaksanakan tiap hari senin mengenai tugas – tugas dalam kebersamaan dan disiplin kerja.
Pembinaan dilaksanakan dalam pertemuan dan rapat untuk lebih memfungsikan keberadaan RT dan RW dalam membantu tugas pemerintah desa terutama pengelolaan data pencatatan mengembangkan kegotong royongan baik pembangunan fisik, ketertiban dan keamanan maupun keagamaan.
Pembinaan dilaksanakan pertemuan dengan pengurus LKMD, PKK dan Generasi Muda Tokoh Adat. Keberadaan lembaga Organisasi kemasyarakatan yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan bersama masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Desa.
Pembinaan dilaksanakan bersama dengan MUI Desa dalam acara kegiatan Pertemuan Pengajian di tingkat Desa, RW secara rutin dan dalam memperingati hari bersejarah Islam untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
Dilaksanakan dalam acara Pengajian dan Pertemuan Umum ke tiap – tiap RW dan RT .
B.2. Rencana Pembangunan (Publik)
Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun 2012 dalam ketertiban Masyarakat dalam kegiatan menunjang Pembangunan swadaya, maupun Program Pemerintah adalah:
Rencana kegiatan partisipasi swadaya masyarakat dalam pembangunan, warga masyarakat secara swadaya dan gotong royong dalam membangunan sarana Ibadah di lokasi disetiap Rw/Rt. dan berperan serta dalam pengadaan bahan baku dan tenaga untuk pelaksanaan Pemeliharaan pembangunan 19 Mesjid Jami dan Pondok Pesantren.
Pelaksanaan pembangunan fisik dari dana alokasi dana perimbangan desa yang di alokasikan untuk pembangunan kantor desa, dan pelaksanaan pembangunan fisik sarana olahraga adalah pengerasan lapang bola volly kampung Gelewer Rt. 02 Rw 04 desa Sarinagen.
Peran serta masyarakat melaksanakan kewajibannya ;
Mengacu kepada Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, penyempurnaan dari Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 peraturan pemerintah dan PERDA Kabupaten Bandung Barat di tindaklanjuti dengan peraturan desa (PERDES) sebagai pedoman tugas pemerintah desa untuk membantu keputusan dan kewajiban yang sifatnya untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa.
Program kegiatan tersebut bersama dengan lembaga Kemasyarakatan baik masyarakat dengan rasa memiliki sehingga swadaya dan gotong royong tampak.
*Penanggulangan Kemiskinan 4,500,000.00 *Peningkatan Kesehatan Masyarakat 6,350,000.00
*Penyusunan dan Pengisian Profil Desa 6,000,000.00 *Pengadaan Mebeuleur Kantor Desa 9,550,000.00 *Pengadaan Buku Administrasi 2,000,000.00 *Perawatan dan ATK 4,880,000.00 *Pengadaan Perlengkapan Komputer 52,425,000.00
*Menunjang Kegiatan 10 Program PKK 7,200,000.00 *Pengadaan Perlengkapan Perpustakaan Desa 300,000.00 *Pembuatan Produk - produk Hukum Desa 800,000.00 *Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong 2,000,000.00 *Menunjang Kegiatan Kepemudaan 7,640,000.00 *Kegiatan Desa Lainnya yg Diperlukan 22,200,000.00