Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Rudy Erawan

Rudy Erawan adalah seorang politikus asal Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur (2005–2010) dan Bupati Halmahera Timur. Pada Januari 2018, Rudy Erawan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana aspirasi di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Pada September 2018, hasil sidang oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis hukuman penjara selama 4 tahun lebih enam bulan, pencabutan hak berpolitik selama 5 tahun, serta pembayaran denda sebanyak Rp. 250 juta atau diganti hukuman penjara selama enam bulan terhadap Rudy Erawan.

Wikipedia article
Diperbarui 9 April 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Rudy Erawan adalah seorang politikus asal Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur (2005–2010) dan Bupati Halmahera Timur (2010–2015 dan 2016–2018). Pada Januari 2018, Rudy Erawan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana aspirasi di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Pada September 2018, hasil sidang oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis hukuman penjara selama 4 tahun lebih enam bulan, pencabutan hak berpolitik selama 5 tahun, serta pembayaran denda sebanyak Rp. 250 juta atau diganti hukuman penjara selama enam bulan terhadap Rudy Erawan.

Karier politik

Rudy Erawan bekerja sebagai wiraswasta.[1] Ia merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).[2] Pada tahun 2014, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Maluku Utara.[2]

Wakil Bupati Halmahera Timur periode 2005–2010

Pada tahun 2005, Rudy Erawan mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Halmahera Timur bersama dengan Welhelmus Tahalele yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Halmahera Timur dalam Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2005. Partai politik yang mengusung pasangan Welhelmus Tahalele–Rudy Erawan adalah Partai Damai Sejahtera dan Partai Persatuan Daerah. Pasangan ini berhasil memenangkan pemilu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur terpilih.[3] Rudy Erawan menjabat sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur mendampingi Welhelmus Tahalele selaku Bupati Halmahera Timur selama periode 2005–2010.[4]

Bupati Halmahera Timur periode 2010–2015

Pada tahun 2010, Rudy Erawan mengikuti Pemilihan umum Bupati Halmahera Timur 2010 sebagai calon Bupati Halmahera Timur. Ia mencalonkan diri bersama pasangannya sebagai calon Wakil Bupati Halmahera Timur yaitu Muhdin Ma'bud. Pada tanggal 30 Mei 2010, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur menetapkan sebanyak enam pasangan calon Bupati Halmahera Timur dan calon Wakil Bupati Halmahera Timur yang memenuhi persyaratan pencalonan dalam Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2010. Pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud memperoleh nomor urut 3. Sementara itu, pasangan lain yang menjadi pesaingnya yaitu Muhiddin Abdul Kadir–Hastuti Kakiet (pasangan nomor urut 1), Welhelmus Tahalele–M. Djufri Yakuba (pasangan nomor urut 2), I Nyoman Muninjaya Antara–Hasim Guruapin (pasangan nomor urut 4), Idris Ode Idi–Andi Solihin (pasangan nomor urut 5), dan Musa Djamaludin–Bernard Theodorus Pawatte (pasangan nomor urut 6).[5]

Hasil perhitungan suara pada tanggal 15 Juli 2010 memenangkan pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud sebagai Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur dalam Pemilihan umum Bupati Halmahera Timur 2010.[6] Pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud menjadi pemenang setelah memperoleh sebanyak 15.281 suara atau sebesar 36,03% dari total suara. Jumlah suara yang diperoleh pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud mengungguli pasangan nomor urut 2 yaitu Welhelmus Tahalele–M. Djufri Yakuba yang memperoleh sebanyak 13.534 suara atau 31,91% dari total suara. Selain itu, pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud mengungguli pasangan-pasangan lainnya yaitu Muhiddin Abdul Kadir–Hastuti Kakiet (0,42%), I Nyoman Muninjaya Antara–Hasim Guruapin (18,44%), Idris Ode Idi–Andi Solihin (2,99%), dan Musa Djamaludin–Bernard Theodorus Pawatte (10,21%).[7]

Pelantikan Rudy Erawan dan Muhdin Ma'bud sebagai Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur diadakan pada tanggal 15 Agustus 2010. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.82-607/2010 dan Nomor 132.82- 608/2010, Rudy Erawan dan Muhdin Ma'bud akan menjabat masing-masing sebagai Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur hingga tanggal 15 Agustus 2015.[8]

Bupati Halmahera Timur periode 2016–2018

Pada Pemilhan umum Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2015, Rudy Erawan mencalonkan diri sebagai Bupati Halmahera Timur bersama pasangannya yaitu Muhdin Ma'bud yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur. Pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud memenangkan pemilhan ini dan menjabat masing--masing sebagai Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur terpilih.[9] Pelantikan Rudy Erawan dan Muhdin Ma'bud sebagai Bupati Halmahera Timur dan Bupati Halmahera Timur diadakan pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016.[10] Masa jabatan Rudy Erawan sebagai Bupati Halmahera Timur dimulai sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.[11]

Pada tanggal 31 Januari 2018, Rudy Erawan telah nonaktif bertugas sebagai Bupati Halmahera Timur akibat penahanan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.[12] Sejak tahun 2018, jabatan Rudy Erawan sebagai Bupati Halmahera Timur digantikan oleh Muhdin Ma'bud yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur.[13]

Tersangka tindak pidana korupsi dan vonis (2018)

Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rudy Erawan sebagai tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan dana aspirasi di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.[14] Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rudy Erawan sebagai tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tahun anggaran 2016.[15]

Rudy Erawan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang hasil penyuapan dan gratifikasi sebanyak Rp. 6,3 miliar dari Amran HI Mustary yang merupakan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.[16][17] Uang tersebut diperoleh oleh Amran dan diberikan kepada Rudy dengan asal dari sejumlah kontraktor proyek pengerjaan jalan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara untuk tahun anggaran 2016.[18][19] Salah satu kontraktor yang menyediakan uang suap dan gratifikasi kepada Rudy yaitu Abdul Khoir yang menjabat sebagai direktur utama bagi PT Windhu Tunggal.[16][20]

Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan pemeriksaan terhadap Rudy Erawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlokasi di Jakarta. Setelah pemeriksaan selesai pada hari yang sama dan Rudy Erawan ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan penahanan terhadap Rudy Erawan sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.[21] Penetapan Rudy Erawan sebagai pelaku korupsi pada tingkat pemerintahan daerah di Indonesia dirilis ke publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018.[22]

Pada hari Rabu tanggal 26 September 2018, Rudy Erawan menghadiri sidang vonis pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlokasi di Kota Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum yang menangani tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Rudy Erawan menuntut vonis penjara selama 5 tahun. Namun, hasil sidang oleh majelis hakim menetapkan vonis pidana pokok berupa hukuman penjara selama 4 tahun lebih enam bulan serta pencabutan hak berpolitik selama 5 tahun terhadap Rudy Erawan. Selain itu, Rudy Erawan juga ditetapkan harus membayar denda sebanyak Rp. 250 juta atau melaksanakan hukuman pengganti yaitu enam bulan hukuman penjara.[23] Penerimaan suap oleh Rudi Erawan yang terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Halmahera Timur membuat dirinya menjadi salah satu dari 28 kepala daerah di Indonesia yang ditetapkan melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2018.[24]

Referensi

  1. ↑ Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2010, hlm. 2.
  2. 1 2 Pusat Data dan Analisa Tempo 2021, hlm. 16.
  3. ↑ Yanuarti, S., dkk. (2005). Konflik di Maluku & Maluku Utara: Strategi Penyelesaian Konflik Jangka Panjang. Diterbitkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. hlm. 46. ISBN 978-979-367-380-6. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. ↑ Bessy, Amri (27 Januari 2026). Muthmainnah, Sitti (ed.). "Jejak Kepemimpinan Bupati Halmahera Timur, dari 2003 hingga Sekarang". tribunternate.com. Diakses tanggal 9 April 2026.
  5. ↑ Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2010, hlm. 7-8.
  6. ↑ Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (2011). Profil Kepala Daerah Hasil Pemilukada 2010 Volume 2. Jakarta: Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. hlm. 224. ISBN 978-602-960-015-5. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  7. ↑ Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2010, hlm. 8.
  8. ↑ Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (2011). Profil Kepala Daerah Hasil Pemilukada 2010 Volume 2. Jakarta: Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. hlm. 224. ISBN 978-602-960-015-5. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  9. ↑ Nurgianto, Budhy (18 Februari 2016). "Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Jadi Tersangka". Tempo.co. Diakses tanggal 12 April 2026.
  10. ↑ Tim Redaksi jpnn.com (19 Februari 2016). "Usai Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Ditetapkan Jadi Tersangka". jpnn.com. Diakses tanggal 12 April 2026.
  11. ↑ Ferdiansyah, Benardy (15 Maret 2018). Wibisono, Kunto (ed.). "Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan diduga terima suap dari kontraktor". Antara. Diakses tanggal 12 April 2026.
  12. ↑ Siddiq, Taufiq (12 Mei 2018). "KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Halmahera Timur". tempo.co. Diakses tanggal 12 April 2018.
  13. ↑ Prabowo, Haris (12 Juli 2021). Widhana, Dieqy Hasbi (ed.). "Halmahera dalam Cengkeraman Taipan Tambang Nikel & Pejabat Korup". tirto.id. Diakses tanggal 12 April 2026.
  14. ↑ Tim Harian Kompas (1 Februari 2018). "Bupati Halmahera Timur Jadi Tersangka KPK". Kompas. Diakses tanggal 12 April 2026.
  15. ↑ Fauzi 2018, hlm. 6.
  16. 1 2 Permata dan Zuchron 2018, hlm. 59.
  17. ↑ Maranjaya 2019, hlm. 193.
  18. ↑ Permata dan Zuchron 2018, hlm. 58.
  19. ↑ Maranjaya 2019, hlm. 193-194.
  20. ↑ Maranjaya 2019, hlm. 194.
  21. ↑ Sukamto, Imam (13 Februari 2018). "Rudi Erawan di KPK". Data Science Tempo. Diakses tanggal 12 April 2026.
  22. ↑ Fauzi 2018, hlm. 5.
  23. ↑ "4,6 Tahun Dipenjara untuk Bupati Rudi". Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara. 26 Oktober 2018. Diakses tanggal 12 April 2026.
  24. ↑ Widodo, I. S., dkk. (2022). Rafiq, A., dkk. (ed.). Kajian Akademik: Hubungan Pusat dan Daerah (PDF). Jakarta Pusat: Badan Pengkajian, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. hlm. 113 dan 115. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)


Catatan kaki

    Daftar pustaka

    • Fauzi, Agus Machfud (2018). Sadewo, Fx. S., dan Listyani, R. H. (ed.). Politik Kebijakan Pemberantasan Korupsi. Surabaya: Unesa University Press. ISBN 978-602-449-276-2. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: editors list (link) Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
    • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2010). "Putusan Nomor 128/PHPU.D-VIII/2010" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 April 2026. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link)
    • Maranjaya, A. Kahar (November 2019). "Penyalahgunaan Wewenang Kepala Daerah: Sebuah Implikasi Pelaksanaan Demokrasi Langsung". Dalam Maulana, Aby (ed.). Hukum dan Perkembangan Masyarakat (PDF). Jakarta: Penerbit P3IH, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta. hlm. 183–205. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
    • Permata, D., dan Zuchron, D. (2018). Peta Jalan Pencegahan Politik Uang di Pilkada. Jakarta Pusat: Sindikasi Pemilu dan Demokrasi. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
    • Pusat Data dan Analisa Tempo (2021). Dari Daerah Tersandung Suap. Diterbitkan oleh Tempo Publishing. ISBN 978-623-344-537-5. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

    Bagikan artikel ini

    Share:

    Daftar Isi

    1. Karier politik
    2. Wakil Bupati Halmahera Timur periode 2005–2010
    3. Bupati Halmahera Timur periode 2010–2015
    4. Bupati Halmahera Timur periode 2016–2018
    5. Tersangka tindak pidana korupsi dan vonis (2018)
    6. Referensi
    7. Catatan kaki
    8. Daftar pustaka

    Artikel Terkait

    Pemilihan umum Bupati Halmahera Timur 2015

    Timur periode 2016-2021. Pilkada ini diikuti oleh calon-calon seperti Rudy Erawan dan Muh Din yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta

    Welhelmus Tahalele

    Tahalele mendaftar sebagai calon Bupati Halmahera Timur bersama dengan Rudy Erawan yang mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Halmahera Timur dalam

    Muhdin Ma'bud

    diri bersama pasangannya sebagai calon Bupati Halmahera Timur yaitu Rudy Erawan. Pada tanggal 30 Mei 2010, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera

    Jakarta Aktual
    Jakarta Aktual© 2026