Rudy Erawan adalah seorang politikus asal Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur (2005–2010) dan Bupati Halmahera Timur. Pada Januari 2018, Rudy Erawan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana aspirasi di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Pada September 2018, hasil sidang oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis hukuman penjara selama 4 tahun lebih enam bulan, pencabutan hak berpolitik selama 5 tahun, serta pembayaran denda sebanyak Rp. 250 juta atau diganti hukuman penjara selama enam bulan terhadap Rudy Erawan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Rudy Erawan adalah seorang politikus asal Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur (2005–2010) dan Bupati Halmahera Timur (2010–2015 dan 2016–2018). Pada Januari 2018, Rudy Erawan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana aspirasi di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Pada September 2018, hasil sidang oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis hukuman penjara selama 4 tahun lebih enam bulan, pencabutan hak berpolitik selama 5 tahun, serta pembayaran denda sebanyak Rp. 250 juta atau diganti hukuman penjara selama enam bulan terhadap Rudy Erawan.
Rudy Erawan bekerja sebagai wiraswasta.[1] Ia merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).[2] Pada tahun 2014, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Maluku Utara.[2]
Pada tahun 2005, Rudy Erawan mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Halmahera Timur bersama dengan Welhelmus Tahalele yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Halmahera Timur dalam Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2005. Partai politik yang mengusung pasangan Welhelmus Tahalele–Rudy Erawan adalah Partai Damai Sejahtera dan Partai Persatuan Daerah. Pasangan ini berhasil memenangkan pemilu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur terpilih.[3] Rudy Erawan menjabat sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur mendampingi Welhelmus Tahalele selaku Bupati Halmahera Timur selama periode 2005–2010.[4]
Pada tahun 2010, Rudy Erawan mengikuti Pemilihan umum Bupati Halmahera Timur 2010 sebagai calon Bupati Halmahera Timur. Ia mencalonkan diri bersama pasangannya sebagai calon Wakil Bupati Halmahera Timur yaitu Muhdin Ma'bud. Pada tanggal 30 Mei 2010, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur menetapkan sebanyak enam pasangan calon Bupati Halmahera Timur dan calon Wakil Bupati Halmahera Timur yang memenuhi persyaratan pencalonan dalam Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2010. Pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud memperoleh nomor urut 3. Sementara itu, pasangan lain yang menjadi pesaingnya yaitu Muhiddin Abdul Kadir–Hastuti Kakiet (pasangan nomor urut 1), Welhelmus Tahalele–M. Djufri Yakuba (pasangan nomor urut 2), I Nyoman Muninjaya Antara–Hasim Guruapin (pasangan nomor urut 4), Idris Ode Idi–Andi Solihin (pasangan nomor urut 5), dan Musa Djamaludin–Bernard Theodorus Pawatte (pasangan nomor urut 6).[5]
Hasil perhitungan suara pada tanggal 15 Juli 2010 memenangkan pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud sebagai Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur dalam Pemilihan umum Bupati Halmahera Timur 2010.[6] Pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud menjadi pemenang setelah memperoleh sebanyak 15.281 suara atau sebesar 36,03% dari total suara. Jumlah suara yang diperoleh pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud mengungguli pasangan nomor urut 2 yaitu Welhelmus Tahalele–M. Djufri Yakuba yang memperoleh sebanyak 13.534 suara atau 31,91% dari total suara. Selain itu, pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud mengungguli pasangan-pasangan lainnya yaitu Muhiddin Abdul Kadir–Hastuti Kakiet (0,42%), I Nyoman Muninjaya Antara–Hasim Guruapin (18,44%), Idris Ode Idi–Andi Solihin (2,99%), dan Musa Djamaludin–Bernard Theodorus Pawatte (10,21%).[7]
Pelantikan Rudy Erawan dan Muhdin Ma'bud sebagai Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur diadakan pada tanggal 15 Agustus 2010. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.82-607/2010 dan Nomor 132.82- 608/2010, Rudy Erawan dan Muhdin Ma'bud akan menjabat masing-masing sebagai Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur hingga tanggal 15 Agustus 2015.[8]
Pada Pemilhan umum Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2015, Rudy Erawan mencalonkan diri sebagai Bupati Halmahera Timur bersama pasangannya yaitu Muhdin Ma'bud yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur. Pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud memenangkan pemilhan ini dan menjabat masing--masing sebagai Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur terpilih.[9] Pelantikan Rudy Erawan dan Muhdin Ma'bud sebagai Bupati Halmahera Timur dan Bupati Halmahera Timur diadakan pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016.[10] Masa jabatan Rudy Erawan sebagai Bupati Halmahera Timur dimulai sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.[11]
Pada tanggal 31 Januari 2018, Rudy Erawan telah nonaktif bertugas sebagai Bupati Halmahera Timur akibat penahanan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.[12] Sejak tahun 2018, jabatan Rudy Erawan sebagai Bupati Halmahera Timur digantikan oleh Muhdin Ma'bud yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur.[13]
Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rudy Erawan sebagai tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan dana aspirasi di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.[14] Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rudy Erawan sebagai tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tahun anggaran 2016.[15]
Rudy Erawan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang hasil penyuapan dan gratifikasi sebanyak Rp. 6,3 miliar dari Amran HI Mustary yang merupakan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.[16][17] Uang tersebut diperoleh oleh Amran dan diberikan kepada Rudy dengan asal dari sejumlah kontraktor proyek pengerjaan jalan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara untuk tahun anggaran 2016.[18][19] Salah satu kontraktor yang menyediakan uang suap dan gratifikasi kepada Rudy yaitu Abdul Khoir yang menjabat sebagai direktur utama bagi PT Windhu Tunggal.[16][20]
Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan pemeriksaan terhadap Rudy Erawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlokasi di Jakarta. Setelah pemeriksaan selesai pada hari yang sama dan Rudy Erawan ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan penahanan terhadap Rudy Erawan sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.[21] Penetapan Rudy Erawan sebagai pelaku korupsi pada tingkat pemerintahan daerah di Indonesia dirilis ke publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018.[22]
Pada hari Rabu tanggal 26 September 2018, Rudy Erawan menghadiri sidang vonis pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlokasi di Kota Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum yang menangani tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Rudy Erawan menuntut vonis penjara selama 5 tahun. Namun, hasil sidang oleh majelis hakim menetapkan vonis pidana pokok berupa hukuman penjara selama 4 tahun lebih enam bulan serta pencabutan hak berpolitik selama 5 tahun terhadap Rudy Erawan. Selain itu, Rudy Erawan juga ditetapkan harus membayar denda sebanyak Rp. 250 juta atau melaksanakan hukuman pengganti yaitu enam bulan hukuman penjara.[23] Penerimaan suap oleh Rudi Erawan yang terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Halmahera Timur membuat dirinya menjadi salah satu dari 28 kepala daerah di Indonesia yang ditetapkan melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2018.[24]